BERITA NASIONAL

9 Anggota Dewan Pers 2025-2028 Resmi Terpilih

Mataram (NTBSatu) – Badan Pekerja Pemilihan Anggota (BPPA) Dewan Pers, telah resmi memilih sembilan anggota Dewan Pers periode 2025-2028.

Ketua BPPA, Bambang Santoso menyerahkan secara langsung berita acara laporan kerja BPPA kepada Ketua Dewan Pers, Ninik Rahayu, Selasa, 4 Februari 2025 di Hall Dewan Pers.

Ikut menyaksikan langsung penyerahan berita acara tersebut antara lain beberapa anggota Dewan Pers yakni Totok Suryanto, Asep Setiawan, Sapto Anggoro. Kemudian, Wakil Ketua Dewan Pers, M Agung Dharmajaya secara daring. Anggota BPPA lainnya juga hadir, baik secara langsung maupun daring.

Pada hari yang sama, Dewan Pers juga melakukan sidang pleno yang dipimpin Ninik Rahayu. Dalam pleno tersebut, Dewan Pers secara aklamasi menyetujui sembilan anggota yang telah BPPA pilih. Sekaligus membubarkan BPPA.

Ninik atas nama Dewan Pers menyampaikan, ucapan terima kasih kepada BPPA yang telah bekerja dengan baik.

IKLAN

Adapun proses seleksi anggota Dewan Pers ini telah berlangsung sejak Agustus 2024. Sebelum menetapkan sembilan nama, BPPA menyeleksi para pelamar menjadi 18 calon yang mewakili tiga unsur. Yakni wartawan, pimpinan perusahaan pers, dan tokoh masyarakat.

Sebanyak enam calon mewakili ketiga unsur tersebut. Kemudian, dari 18 calon inilah terpilih sembilan anggota Dewan Pers periode 2025-2028.

Berikut ini nama sembilan anggota Dewan Pers 2025-2028:

IKLAN

Dari unsur wartawan:

1. Abdul Manan;

2. Maha Eka Swasta;

3. Muhammad Jazuli.

Dari unsur pimpinan perusahaan pers:

1. Dahlan Dahi;

2. Totok Suryanto;

3. Yogi Hadi Ismanto.

Dari unsur tokoh masyarakat:

1. Komaruddin Hidayat;

2. M Busyro Muqoddas;

3. Rosarita Niken Widiastuti.

Selanjutnya nama sembilan anggota Dewan Pers periode 2025-2028 tersebut akan diajukan ke Sekretariat Negara untuk ditetapkan dalam Surat Keputusan Presiden.

“Serah terima jabatan anggota Dewan Pers akan dilakukan pada pertengahan Mei 2025,” tulis rilis resmi Dewan Pers yang NTBSatu terima, Rabu, 5 Maret 2025. (*)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button