Hukrim

Saksi Sebut Kerusakan Gedung Shelter Tsunami Lombok Hanya Ramp dan Tangga

Mataram (NTBSatu) – Sidang dugaan korupsi pembangunan Gedung Tempat Evakuasi Sementara (TES) atau Shelter Tsunami Lombok Utara menghadirkan Kepala PT Waskita Karya Cabang NTB, Teddy Irjanto.

Dalam kesaksiannya, ia menyebutkan bahwa kerusakan bangunan Shelter Tsunami tersebut hanya pada ramp dan tangga.

“Gedung tidak roboh, hanya ramp sama tangga,” kata Teddy di ruangan sidang Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Mataram, Rabu, 5 Maret 2025.

Hal itu ia ungkapkan setelah memeriksa fisik bangunan bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tahun 2024 lalu.

Melihat kerusakan itu, menurut Teddy, bangunan yang bertempat di Desa Pemenang Barat, Kecamatan Pemenang itu, bisa diselamatkan. Buktinya, bangunan masih bisa berdiri.

IKLAN

“Hanya struktur sekundernya yang bermasalah, ramp dan tangganya yang nggak ada. Lainnya, masih kokoh sampai lantai tiga,” bebernya.

Ia mengakui, tahun 2014 lalu menandatangani kontrak kerja pelaksanaan proyek tersebut dengan terdakwa Aprialely Nirmala. Teddy saat itu menjabat sebagai Kepala PT Waskita Karya Cabang NTB. Sedangkan terdakwa merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

Permasalahan yang muncul dalam proyek ini kali pertama ia ketahui saat menerima surat permintaan keterangan dari Polda NTB. Undangannya sebanyak tiga kali.

“Itu antara tahun 2015-2016, status bukan sebagai saksi. Cuma dimintai keterangan terkait proyek ini,” akunya.

Saat itu, kerusakan ramp dan tangga belum terlihat. Kerusakan terjadi ketika gempa dengan kekuatan 7 skala richter mengguncang Pulau Lombok tahun 2018 lalu.

Namun, saat proses pengerjaan proyek tahun 2014, ia mengingat terdakwa Agus Herijanto sebagai Kepala Pelaksana Proyek dari PT Waskita Karya melaporkan masalah pekerjaan ramp dan tangga.

Waktu itu, volume (ramp dan tangga) yang dikerjakan di lapangan, tidak terbayarkan dalam kontrak. (*)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button