Angka Pernikahan Dini di Kota Bima Turun Drastis
Kota Bima (NTBSatu) – Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Keluarga Berencana (DP3A) Kota Bima melaporkan penurunan tren kasus pernikahan dini yang cukup signifikan dalam tiga tahun terakhir. Meskipun demikian, pengajuan dispensasi kawin ke Pengadilan Agama masih terus berjalan, di mana mayoritas dipicu oleh kasus kehamilan di luar nikah.
Hingga bulan Juni tahun ini, tercatat ada 33 permohonan dispensasi yang masuk ke Pengadilan Agama. Dari jumlah tersebut, institusi terkait baru mengabulkan sekitar 17 permohonan dispensasi pernikahan.
Kepala DP3A Kota Bima, Syahruddin menjelaskan, tren ini mengalami penurunan jika berkaca pada data tahun-tahun sebelumnya.
Pada tahun 2024, akumulasi kasus di wilayah kabupaten dan kota sempat menyentuh angka di atas 300 kasus. Dengan rincian khusus untuk wilayah kota sebanyak 64 kasus.
Angka tersebut menyusut menjadi kisaran 30-an kasus pada tahun 2025. Kemudian bertahan di angka serupa pada periode berjalan tahun ini.
“Pernikahan dini yang sekarang ini tidak begitu tinggi kalau kita bandingkan dengan dua tahun lalu. Kebanyakan yang mengajukan dispensasi karena kecelakaan (hamil di luar nikah). Mau tidak mau Pengadilan Agama tetap memberikan dispensasi untuk keabsahan anak yang akan lahir,” ujar Syahruddin pada Kamis, 9 Juli 2026.
Syahruddin menyebutkan, usia anak yang terlibat sangat variatif, mulai dari rentang usia 14 tahun hingga 18 tahun.
“Data perkawinan anak di bidang kami sudah lengkap. Latar belakangnya bervariasi, ada yang masih menempuh pendidikan SMP, SMA, dan ada juga yang dari masyarakat umum,” imbuhnya.
Guna menekan angka ini lebih jauh, DP3A terus konsisten menjalankan langkah-langkah preventif melalui program edukasi ke masyarakat.
Kendati menghadapi keterbatasan anggaran fiskal, DP3A menyiasatinya melalui skema kolaborasi anggaran. Syahruddin menjelaskan, pihaknya memanfaatkan Dana Alokasi Khusus (DAK) yang melekat pada program pencegahan kekerasan anak.
Sinergi Lintas Sektor
Selain bersinergi dengan Pengadilan Agama, Kementerian Agama, KUA, dan Dinas Kesehatan, DP3A juga menginisiasi langkah strategis baru guna menangani dinamika kenakalan remaja. Termasuk maraknya fenomena geng sekolah dan kampung.
Mereka berencana menyusun Nota Kesepahaman (MoU) dengan Densus 88, Dinas Sosial, serta Kesbangpol untuk menggelar program kunjungan edukatif langsung ke sekolah-sekolah.
“Hal seperti ini adalah bagian dari upaya kita menyelamatkan anak bangsa. Kami tetap melakukan tindakan preventif dan sosialisasi,” pungkasnya. (*)




