BERITA NASIONALPolitik

Disebut Berkaitan dengan PIK 2, Johan Rosihan Minta Pagar Misterius di Perairan Tangerang Dibongkar

Jakarta (NTBSatu) – Keberadaan pagar laut sepajang 30 kilometer di kawasan pesisir Tangerang, Banten, menuai sorotan publik. Termasuk, Anggota Komisi IV DPR RI Fraksi PKS, Johan Rosihan. Pasalnya, pembangunan pagar misterius itu sampai saat ini belum diketahui pasti siapa pemiliknya.

Johan Rosihan mengatakan, secara sah dan jelas belum ada yang berani memastikan siapa orang yang bertanggung jawab atas pagar misterius itu.

“Semua termasuk saya masih sebatas dugaan bahwa itu ada kaitannya dengan Pantai Indah Kapuk 2 (PIK 2). Namun kalau kita lihat dari lokasinya memang berhimpitan dengan lokasi PIK 2. Tapi kalau dari luasan resmi itu tentu di luar lokasi PIK,” ungkapnya kepada NTBSatu, Sabtu, 11 Januari 2025.

Politisi asal Sumbawa itu kembali menegaskan, siapapun yang punya pagar itu, harus dibongkar.

“Semoga dalam masa tunggu ini bisa kita segera temukan siapa sebenarnya dalang dari pagar itu,” ujarnya.

Lebih lanjut, Johan menyatakan, pihaknya telah meperlihatkan sikap dan dukungannya atas langkah Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) .

“Yang Komisi IV lakukan dalam masa reses ini tentu masing-masing personal anggota sudah memperlihatkan sikap dan perhatiannya,” jelasnya.

Menurut Johan, secara kelembagaan Komisi IV DPD akan memprioritaskan kasus ini dengan memamnggil KKP untuk meminta penjelasan atas masalah ini pada masa sidang nanti.

Ia kemudian menambahkan, atas perintah Presiden Parabowo, KKP telah menyegel dan menghentikan aktivitas terkait pagar misterius itu.

“Dengan memberikan waktu 20 hari bagi pemiliknya untuk secara sukarela membongkar pagar itu. Seusuai SOP kalau tidak dibongkar, maka Pengawas Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) akan membongkarnya secara paksa,” pungkas Johan.

Beri Waktu 20 Hari untuk Pencabutan

Sebagai informasi, KKP menghimbau pemilik pagar laut sepanjang 30 kilometer di perairan Tangerang, Banten untuk segera melakukan pencabutan.

Direktur Jenderal PSDKP, Pung Nugroho Saksono mengatakan, pihaknya memberikan tenggat waktu selama 20 hari sebelum pemerintah melakukan penindakan.

“Kami beri waktu, paling lama 10 sampai, 20 hari deh. Kalau tidak bongkar, maka KKP akan bongkar. Yang namanya, laut (jangan) di pagar-pagar seperti itu,” ucap Pung dalam keterangan resminya di Tangerang, Banten, Kamis, 9 Januari 2025. (*)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button