Hukrim

Dugaan Korupsi Lahan Samota Rp53 Miliar Terus Berpores, Jaksa Fokus Pemeriksaan Saksi

Mataram (NTBSatu) – Kasus dugaan korupsi pembelian lahan samota, Kabupaten Sumbawa Rp53 miliar terus berjalan di Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB. Jaksa fokus pada pemeriksaan saksi-saksi.

Kepala Kejati (Kajati) NTB, Enen Saribanon menyebut, proses penanganan perkara masih berjalan di tahap penyelidikan.

“Untuk (kasus) Samota saat ini masih lid,” katanya kepada wartawan di Ruang Media Center.

Kajati mengaku, pengusutan kasus ini sempat berhenti. Menyusul salah satu saksi yang akan diperiksa penyelidik mengikuti kontestasi pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024. Namun, ia memastikan proses hukum terhadap kasus yang bertempat di Labuhan Badas, Sumbawa Besar itu terus berjalan.

“Karena kemarin kami hentikan lakukan pemeriksaaan, karena ada saksi keterangan yang ikut dalam pilkada. Jadi kami berhenti sejenak memeriksa saki tersebut. Baru sekarang mulai lagi, maju lagi,” jelas Enen.

Jaksa sebelumnya telah memeriksa sejumlah saksi-saksi. Salah satunya adalah mantan Bupati Lombok Timur, Ali bin Dahlan (Ali BD). Ia menjalani pemeriksaan di Kejati NTB, Selasa, 12 November 2024.

Ali BD mengaku, lahan seluas 70 hektare itu ia jual ke Pemerintah Daerah (Pemda) Sumbawa, bukan disewakan. “Saya hanya menjual ke Pemkab Sumbawa dan pembayaran sudah lunas,” ungkapnya.

Menyinggung adanya potensi gratifikasi, Bupati yang menjabat periode 2003-2008 dan 2013-2018 itu menyerahkan sepenuhnya kepada Kejaksaan Tinggi NTB.

“Kalau ada gratifikasi dibuktikan. Kalau tidak ada, ya tidak Ada,” ujar Ali BD.

Dari penjualan lahan yang menjadi event nasional itu, Ali BD menerima uang Rp53 miliar. Hal itu, menurutnya terlalu murah. Padahal seharusnya ia bisa menerima Rp79 miliar.

Selain Ali BD, penyelidik kejaksaan juga telah memanggil dan memintai keterangan sejumlah pejabat pada Senin, 3 September 2024 lalu. Mereka adalah Kadis Pariwisata, Kabid Olahraga, Mantan Sekda, Kabag Pembangunan Setda.

Informasi NTBSatu terima di lapangan, Pemda Sumbawa membeli lahan seluas 70 hektare. Salah satu pemiliknya adalah mantan Bupati Lombok Timur, Ali Bin Dachlan atau Ali BD. Nilainya ditengarai mencapai puluhan miliar.

Sumber menyebut, dugaannya adalah lahan tersebut tidak sepenuhnya terpakai. “Artinya tanah itu dibeli kemudian terbengkalai,” jelasnya.

Kasus ini pun masih berjalan di tahap penyelidikan. Jaksa masih melakukan pengumpulan data (Puldata) dan pengumpulan bahan keterangan (Pulbaket). (*)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button