Mataram (NTBSatu) – Dua bandar narkoba berinisial MA (21) dan A (33), warga Desa Toya, Kecamatan Aikmel, Lombok Timur, terancam hukuman mati setelah polisi menangkap mereka dengan barang bukti sabu seberat 5,2 kilogram.
Sat Resnarkoba Polres Lombok Timur menangkap keduanya pada Minggu, 24 November 2024 malam setelah operasi pengintaian yang sejak sehari sebelumnya.
Kapolres Lombok Timur, AKBP Hariyanto menjelaskan, pihaknya menjerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Narkotika, yang memuat pelaku terancam hukuman mati, penjara seumur hidup, atau hukuman penjara maksimal 20 tahun. Selain itu, pelaku juga diancam denda hingga Rp10 miliar.
“Karena barang bukti melebihi 1 kilogram, ancaman hukuman mati bisa dijatuhkan kepada kedua pelaku,” ujar Hariyanto, Selasa, 3 November 2024.
Kedua tersangka membawa sabu dari Desa Merembu, Kecamatan Labuapi, Lombok Barat, menggunakan sistem ranjau. Mereka menyembunyikan barang haram tersebut dalam belanjaan untuk mengelabui petugas. Mereka memanfaatkan situasi ketika kepolisian sedang fokus menjaga kondusivitas keamanan selama Pilkada serentak.
Operasi penangkapan berlangsung di Jalan Kampung Dusun Toya Daya, Desa Toya, sekitar pukul 20.30 Wita. Sebelum tertangkap, salah satu pelaku sempat membuang barang bukti sekitar lima meter dari kendaraan mereka.
Polisi menemukan barang bukti berupa lima bungkus plastik besar berisi sabu dengan total berat 5.228,58 gram. Pelaku melapisi plastik tersebut dengan plastik hijau bergambar teko dan cangkir.
“Upaya pelaku untuk mengelabui berhasil kami gagalkan. Kami telah mengintai pergerakan mereka sejak Sabtu,” jelas Hariyanto.
Sat Resnarkoba Polres Lombok Timur memusnahkan sabu dengan cara melarutkannya ke dalam air mendidih.
Sementara Kasat Resnarkoba Polres Lombok Timur, Iptu Muhammad Nauval Trinugraha, menyebutkan, keaslian narkotika tersebut mereka uji menggunakan alat pendeteksi canggih bernama Serspro asal Swedia dengan tingkat akurasi 100 persen.
“Kami memastikan barang bukti ini adalah sabu asli dengan kandungan zat berbahaya yang terlarang. Saat ini, kami masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan yang lebih luas di balik peredaran narkoba ini,” ungkap Nauval. (*)