Mataram (NTBSatu) – Kasus dugaan pelecehan seksual oleh inisial IWAS alias Agus (22 tahun), seorang penyandang disabilitas tanpa lengan asal Kota Mataram, NTB, kini menjadi perbincangan hangat nasional.
Kasus yang menimpa mahasiswa di salah satu institut agama di Kota Mataram itu sontak jadi headline di banyak media akhir-akhir ini.
Tokoh publik hingga pejabat pun turut memberikan perhatian terhadap kasus ini dan mempertanyakan kebenarannya.
“Ini beneran gak sih kejadian di Polda NTB? Disablitas yang tidak memilki tangan apa iya bisa memperkosa?” tanya Anggota DPR RI, Ahmad Sahroni melalui akun instagram pribadinya @ahmadsahroni88, Jumat, 29 November 2024.
Selain itu, Pengacara kondang, Hotman Paris Hutapea pun menyampaikan rasa prihatin sekaligus tidak percaya dengan penetapan tersangka pemuda disabilitas tanpa lengan itu.
Menurut Hotman, tidak masuk akal jika menetapkan Agus sebagai tersangka pemerkosaan. Mengingat kondisi fisiknya sangat terbatas untuk melakukan aktivitas sehari-hari.
“Makanya, aneh banget ini. Aku lagi coba telusuri. Kasihan. Dia makan, mandi, buang air besar pun harus dengan bantuan. Bagaimana dia mau memperkosa mahasiswa? Gak masuk akal!,” tulis Hotman, mengutip laman akun instagram pribadinya, @hotmanparisofficial, Sabtu, 30 November 2024.
Kemudian, hiruk-pikuk kasus Agus ini menjadi atensi di lingkup kementerian.
Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat, Abdul Muhaimin Iskandar (Cak Imin).
mengaku telah melakukan pengecekan terhadap kasus dugaan pelecehan seksual tersebut.
Saat ini, Cak imin tengah menunggu kelanjutan laporan investigasi dari kepolisian setempat.
“Ya saya sudah melakukan checking. Kami sedang menunggu investigasi lebih lanjut, karena memang yang paling penting adalah fakta dan bukti-bukti yang akan kita tunggu dari kepolisian,” kata Cak Imin mengutip Akurat.co, Senin, 2 Desember 2024.
Polisi Tetapkan sebagai Tersangka
Sebelumnya, Subdit IV Dit Reskrimum Polda NTB menetapkan pria usia 22 tahun itu sebagai tersangka setelah mengantongi alat bukti yang cukup. Polisi menjerat Agus dengan UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
Polda NTB menetapkan Agus, yang merupakan seorang disabilitas tersebut sebagai tersangka kasus pelecehan seksual terhadap seorang mahasiswi salah satu perguruan tinggi negeri (PTN) di Mataram, setelah korban mengaku mendapat perlakuan tak senonoh di salah satu home stay atau penginapan.
Polisi tidak melakukan penahanan terhadap Agus. Karena sikapnya yang kooperatif dalam memberikan keterangan. Saat ini, ia sedang menjalani masa tahanan rumahan selama 20 hari.
Agus pun dikenakan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dengan ancaman 12 tahun penjara atau denda Rp 300 juta. (*)