Lombok Timur (NTBSatu) – Perlindungan sosial bagi pekerja, khususnya pekerja rentan di NTB masih menjadi pekerjaan rumah besar.
Hal ini ditegaskan oleh Penjabat (Pj.) Gubernur NTB, Dr. Hassanudin, dalam kegiatan Monitoring dan Evaluasi Pelaksanaan Instruksi Presiden terkait program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek), Senin, 11 November 2024.
Hassanudin menyampaikan bahwa meskipun Pemprov NTB telah mengeluarkan berbagai kebijakan untuk mendorong partisipasi pekerja dalam program Jamsostek, cakupan perlindungan sosial bagi pekerja bukan penerima upah (BPU) di NTB masih rendah, yakni baru mencapai 9,3 persen dari total 2,1 juta pekerja BPU.
“Peningkatan coverage perlindungan sosial bagi seluruh pekerja, khususnya pekerja rentan dan pekerja bukan penerima upah, masih menjadi ‘PR’ besar kita bersama,” tegas Hassanudin.
Lebih lanjut, Hassanudin menekankan pentingnya sinergi antara pemerintah, pengusaha, dan seluruh pemangku kepentingan untuk mencapai tujuan Inpres terkait, yaitu meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan memberikan perlindungan jaminan sosial bagi seluruh pekerja, baik formal maupun informal.
“Jaminan sosial bukan hanya kewajiban, tetapi juga langkah penting dalam memastikan perlindungan dan kesejahteraan bagi seluruh tenaga kerja,” ujarnya. (*)