Mataram (NTBSatu) – Polisi mengamankan Mahasiswi Fakultas Hukum Universitas Mataram (Unram) inisial HMS alias Titik. Dugaannya ia mencuri iPhone 11 milik rekan kontrakannya, NDR.
Kasat Reskrim Polresta Mataram, AKP Regi Halili melalui Kanit Jatanras Ipda Adhitya Satriya menyebut, HMS melancarkan aksinya untuk memperbaiki laptop temannya yang ia rusak.
Kejadiannya pada Rabu, 28 Agustus 2024 di Perumahan Cilinaya, Kelurahan Kekalik Jaya, Kecamatan Sekarbela, Kota Mataram.
“Kronologisnya, pelaku yang satu kontrakan dengan korban melihat korban tertidur dalam kamarnya. Saat itulah ia mengambil iPhone milik korban yang saat itu sedang mengisi daya,” katanya kepada NTBSatu, Selasa, 5 November 2024 sore.
Saat bangun, korban menyadari iPhone miliknya hilang. Ia selanjutnya melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Mataram.
HMS bahkan ikut ke Mapolresta Mataram untuk memberikan keterangan atau menjadi saksi di kepolisian.
Barang elektronik milik rekannya ia jual ke salah satu konter handphone di Kota Mataram.
“Saat menjualnya, yang bersangkutan ngaku hp tersebut miliknya. Kotak iPhone ketinggalan di Lombok Timur. Akhirnya, pihak konter membayar iPhone tersebut sebesar Rp4,5 juta,” bebernya.
Pemilik konter inisial AJ menyiasati dengan mencari kotak iPhone lain. Barang yang ia beli kemudian dijual seharga Rp6,3 juta. Dengan begitu, ia mendapat keuntungan Rp1,3 juta.
“Keuntungan itu dikurangi biaya kotak yang ia palsukan. Dengan menambahkan cas dan headset,” ucap Adhitya.
Kini keduanya berurusan dengan kepolisian. Penyidik menyangkakan HMS dengan pasal 362 KUHP.
Sementara HMS, saat memberikan keterangan di hadapan kepolisian mengakui perbuatannya. Alasannya, karena terdesak kebutuhan ekonomi.
“Saya butuh uang untuk memperbaiki laptop teman yang rusak. Makanya saya lakukan,” aku mahasiswi semester tujuh di Unram ini.
HMS sudah berkomunikasi dengan korban. Ia siap mempertanggungjawabkan perbuatannya, dengan mengganti rugi iPhone tersebut.
“Saya siap ganti rugi atas perbuatan saya,” tandasnya. (*)