Mataram (NTBSatu) – Pria asal Kelurahan Tanjung Karang Permai, Kecamatan Sekarbela, Kota Mataram inisial Dicky (31) harus berurusan dengan kepolisian. Dugaannya, ia mencuri dua buah kasur milik orang tua di rumahnya.
“Jadi, pelaku ini anak dari korban,” kata Kasat Reskrim Polresta Mataram, AKP Regi Halili melalui Kanit Jatanras Ipda Adhitya Satriya, Selasa, 5 November 2024.
Kronologisnya, ibu pelaku pergi ke rumah yang anaknya tempati pada Senin, 4 November 2024 sekitar pukul 07.30 Wita. Sesampainya di lokasi dan membuka pintu rumah, sang ibu tak melihat adanya dua kasur berwarna merah miliknya.
Ia selanjutnya menanyakan keberadaan alas tidur tersebut ke anaknya yang merupakan residivis kasus pencurian dengan kekerasan (curas). “Yo, mana kasus di dalam kamar itu,” kata Adhitya mengikuti ucapan ibu pelaku.
Menjawab pertanyaan itu, pelaku mengakui jika barang orang tuanya telah ia jual untuk membayar utang-utangnya di koperasi. Mendengar itu, korban selanjutnya melaporkan hal tersebut ke suaminya sekaligus ayah pelaku, Rofinus Dala Milo.
“Bapaknya lalu melaporkan kejadian tersebut kepada Sat Reskrim Polresta Mataram,” ujar Adhitya.
Setelah mendapatkan informasi tersebut, tim Resmob Sat Reskrim Polresta Mataram kemudian melakukan penyelidikan dan penyidikan. Mereka mengamankan Dicky di salah satu kediaman rekannya.
Di hadapan kepolisian, pelaku mengakui perbuatannya. Tak hanya dua kasur ia ambil. Dicky juga menjual dua tabung gas dan beberapa besi tua milik ayahnya.
Dari sejumlah barang tersebut, pelaku berhasil meraih keuntungan sebesar Rp1 juta. Ia gunakan untuk membayar utangnya dan membiayai kebutuhannya sehari-hari.
“Sementara kerugian yang korban alami sebesar Rp3,2 juta rupiah,” jelasnya.
Polisi selanjutnya menetapkan Dicky sebagai tersangka sesuai pasal 367 KUHP sebagaimana UU Tindak Pidana Pencurian dalam keluarga. (*)