Jakarta (NTBSatu) – Anggota DPR RI Fraksi PKB, Mahdalena secara resmi ditunjuk menjadi ketua kelompok fraksi (kapoksi) di Komisi VIII DPR RI.
Merupakan lembaga legislatif yang membidangi urusan agama, sosial, pemberdayaan perempuan, perlindungan anak, bencana, serta pemberdayaan masyarakat.
Mendapat amanah tersebut, Mahdalena berharap partisipasinya dapat memperkuat peran Komisi VIII dalam menjalankan fungsinya untuk kesejahteraan masyarakat.
“Saya berterima kasih atas kepercayaan yang diberikan kepada saya. Dalam peran ini, saya akan bekerja keras untuk memperjuangkan isu-isu penting. Seperti pemberdayaan perempuan, perlindungan anak, dan penanganan sosial,” ujar Mahdalena, Selasa, 22 Oktober 2024.
Ia menekankan, pentingnya kolaborasi dengan berbagai pemangku kepentingan agar setiap kebijakan benar-benar mencerminkan kebutuhan dan harapan masyarakat.
“Saya yakin dengan kerja sama yang baik antara eksekutif dan legislatif, kita bisa memberikan solusi atas masalah-masalah sosial dan bencana dengan lebih responsif dan efektif,” terangnya.
Sebagai anggota Komisi VIII, Mahdalena juga berkomitmen untuk memperjuangkan program-program yang berfokus pada kesetaraan gender. Kemudian, peningkatan akses pendidikan bagi anak-anak kurang mampu, dan kesiapan mitigasi bencana.
“Saya berharap akan ada penyegaran dan inovasi dalam upaya mewujudkan Indonesia yang lebih adil dan sejahtera,” ujarnya.
Komisi VIII DPR adalah salah satu komisi di DPR RI yang menangani urusan keagamaan, sosial. Kemudian, pemberdayaan perempuan, perlindungan anak, dan penanggulangan bencana.
Komisi ini bekerjasama dengan kementerian dan lembaga terkait untuk merumuskan kebijakan yang berdampak langsung pada kesejahteraan masyarakat.
Ruang lingkup mitra kerja Komisi VIII DPR meliputi, Kementerian Agama, Kementerian Sosial, dan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Komisi Perlindungan Anak (KPAI).
Selanjutnya, Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Badang Pengelolaan Keuangan Haji (BPKH), Badan Amil Zakat Nasional (Baznas), dan Badan Wakaf Indonesia (BWI). (*)