Lombok Timur

Warga Desak Tangkap Pemilik Tambang Ilegal yang Marak di Lombok Timur

Lombok Timur (NTBSatu) – Bentrok antara masyarakat dengan pelaku tambang Galian C di Kabupaten Lombok Timur terus berlanjut.

Sebelumnya, warga dari Kecamatan Aikmel, Wanasaba, dan Labuhan Haji menggedor Kantor DPRD Lombok Timur pada 15 Oktober 2024 untuk mengadukan persoalan tersebut.

Mereka merasa dirugikan dengan lumpur limbah tambang yang mencemari sawah dan lingkungannya.

IKLAN

Perwakilan massa aksi, Rahman Zain mengatakan, hampir seluruh tambang di daerah tersebut melanggar aturan, baik itu penambang resmi maupun ilegal.

Misalnya, lanjut Rahman, banyak penambang yang hanya memiliki satu izin lokasi, namun menambang di sejumlah lokasi.

“Pernah kami tutup, tambangnya kami segel. Tetapi balik lagi mereka melakukan aktivitas penambangan di sana,” kata Rahman.

Kini, atas maraknya pencemaran tambang, pihaknya mendesak agar para pelaku tambang nakal mendapat hukuman tegas berupa pidana.

“Kita minta sanksi tegas, ketika ada penambang ilegal yang beraktivitas tanpa izin, langsung mengambil tindakan berupa pidana,” tegas Rahman.

Pihaknya juga menyayangkan sikap pemerintah daerah yang terkesan lembek kepada penambang. Hal itu terbukti dengan dominasi jumlah tambang ilegal di Lombok Timur.

Hasil pertemuan itu, DPRD Lombok Timur mengeluarkan tiga keputusan sebagai solusi menyelesaikan polemik tambang tersebut .

Pertama, membentuk tim monitoring dan evaluasi. Kedua, tambang ilegal dan tambang berizin yang tidak menjalankan SOP akan ditutup. Ketiga, tim evaluasi akan terjun setiap hari untuk melakukan monitoring tambang.

“Yang berizin silahkan beroperasi, tetapi tetap melewati proses evaluasi. Tidak saja APH, LHK juga harus terlibat untuk melakukan monitor, dan setiap hari bila perlu,” ucap Ketua DPRD Lombok Timur, M Yusri. (*)

IKLAN

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button