ADVERTORIALPemerintahan

Kemenag NTB Soroti Tingginya Angka Pernikahan Anak

Mataram (NTBSatu) – Kantor Wilayah Kementrian Agama (Kemenag) NTB menyoroti tingginya angka pernikahan anak. Penghulu sebagai ‘penjaga gawang’ didorong lebih aktif. Kemenag pun telah menggandeng sejumlah pihak.

Kepala Kantor Wilayah Kemenag NTB, Zamroni Azis mengatakan, pihaknya menggandeng Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) untuk membantu penghulu menekan tingginya angka pernikahan anak.

“Kami undang Dukcapil, Polri dan TNI, kami juga undang pemerhati anak. Ini artinya, akan ada sosialisasi ada program, seperti program pranikah,” katanya kepada wartawan, Rabu, 25 September 2024.

IKLAN

Zamroni mendorong penghulu di Kantor Urusan Agama (KUA) se-NTB agar bekerja dengan setiap stakeholder, untuk menyampaikan bagaimana tentang dampak perkawinan anak.

“Supaya hal itu (perkawinan anak) bisa terhindar,” jelasnya.

Dengan segala langkah itu, sambung Kakanwil, angka perkawinan anak di NTB mulai menunjukkan perbaikan. “Hari demi hari membaik. InsyaAllah berjalan dengan baik,” ujarnya.

Tak hanya itu, Zamroni juga mengimbau agar para penghulu dan Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kementrian Agama agar bersikap netral dalam musim politik. Menyusul saat ini memasuki pemilihan kepala daerah (Pilkada). Baik pemilihan gubernur-wakil gubernur dan pemilahan bupati-wakil bupati.

“ASN Kemenag wajib netral karena ini perintah undang-undang. Oleh karena itu, kami meminta ASN Kemenag, untuk tidak ikut dalam kegiatan politik,” ujarnya mengingatkan.

Walaupun dari Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) membolehkan ikut walaupun tidak aktif, sambung Zamroni, namun ia menyarankan jangan terlibat kegiatan politik.

“Persoalan pilihan itu ada di bilik suara,” jelasnya.

Untuk memastikan pasukannya tak terlibat dalam politik praktis, Kemenag NTB bekerja sama dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu).

Jika ke depannya ditemukan ada ASN Kemenag NTB yang tidak netral, Zamroni mengaku siap menindak tindak tegas sesaui mekanisme dan aturan yang berlaku. (*)

IKLAN

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button