HEADLINE NEWSHukrim

DPRD NTB Dinilai Berlebihan Polisikan Mahasiswa Gegara Pagar Rusak

Mataram (NTBSatu) – Dua mahasiswa Universitas Mataram (Unram) diperiksa Dit Reskrimum Polda NTB, Rabu, 11 September 2024. Pemeriksaan tesebut terkait dugaan pengerusakan gerbang Gedung DPRD NTB.

Dua mahasiswa yang polisi mintai keterangan adalah HW dan S. Mereka mulai menjalani pemeriksaan sekitar pukul 10.00 Wita hingga 13.23 Wita.

Kabid Humas Polda NTB, Kombes Pol Rio Indra Lesmana membenarkan adanya pemeriksaan dua mahasiswa tersebut.

“Iya, benar. Hari ini ada rekan-rekan mahasiswa dimintai keterangan di Dit Reskrimum,” katanya kepada NTBSatu siang ini.

Kuasa hukum kedua mahasiswa, Muhammad Paizi menyebut, kepolisian melemparkan 25 pertanyaan kepada kliennya. Mereka ditanyakan seputar dugaan kerusakan gerbang Gedung DPRD NTB.

“Yang dipanggil bukan orang-orang yang dekat dengan gerbang (Gedung DPRD NTB),” katanya kepada wartawan.

Hingga hari ini, sambung Paizi, pihaknya telah mendampingi enam orang. Rencana pemeriksaan akan berlangsung hingga Sabtu, 14 September 2024 mendatang.

“Sejauh ini yang sudah enam orang yang polisi panggil. Kemungkinan 21 orang. Bukan hanya mahasiswa Unram,” beber Paizi.

Nilai Tindakan DPRD NTB Berlebihan

Terpisah, salah satu anggota tim pembela aliansi rakyat NTB melawan, Yan Mangandar menilai tindakan DPRD NTB yang melaporkan mahasiswa berlebihan.

Menurutnya, “nilai” pagar yang katanya rusak itu tidak sesuai dengan hajatan mahasiswa untuk mengawal demokrasi di Indonesia.

“Kalau tidak ada perlawanan mahasiswa, maka akan memuluskan kepentingan dinasti Jokowi,” tegasnya.

Sisi lain, sambung Yan, aksi di sejumlah wilayah termasuk di NTB tersebut membawa berkah bagi Pilkada. Di mana awalnya mencuat isu bakal melawan kotak kosong, namun terbantahkan dengan tersendirinya.

Lebih jauh Direktur Pusat Bantuan Hukum Mangandar (PBHM) ini menjelaskan, aksi perusakan gerbang buntut karena mahasiswa tak dapat izin masuk menyampaikan tuntutannya di dalam halaman.

“Sebelum ada kerusakan pagar. Tuntutan mereka kan mau menyampaikan tuntutan di dalam DPRD. Tapi karena alasan tidak jelas, DPRD menolak. Sehingga memancing reaksi,” jelasnya.

Anggota hingga Ketua DPRD NTB, seharusnya memastikan dan mengawal massa aksi menyampaikan aspirasi atau pendapatnya dengan aman.

“Terlalu berlebihan apabila proses hukum tetap berjalan. Ada upaya pembungkaman demokrasi,” tegasnya.

Pemeriksaan terhadap mahasiswa sudah berjalan beberapa kali. Totalnya ada enam orang yang polisi mintai keterangan. Yan menyebut, wajah mereka nampak di sekitar gerbang rusak tersebut.

“Namun saya pastikan, enam orang itu tidak pernah merusak gerbang,” tandasnya.

Sementara Sekwan DPRD NTB, Lalu Surya Bahari belum merespons penilaian bahwa anggota dewan berlebihan melaporkan mahasiswa ke pihak kepolisian.

Sebagai informasi, polisi mengusut kasus ini berdasarkan laporan perusakan gerbang kantor DPRD NTB Nomor: LP/B/141/VIII/2024/SPKT/Polda NTB tanggal 26 Agustus 2024.

Dugaan perusakan gerbang Gedung DPRD NTB terjadi ketika aksi mengawal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal ambang batas syarat pencalonan kepala daerah pada Jumat, 23 Agustus 2024 lalu. (*)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button