Hukrim

Saksi BRI Mataram Bantah Ada Pencairan Program PEN

Mataram (NTB Satu) – Sidang kasus hoaks atau informasi bohong program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) 3 ekor sapi yang bernilai Rp 100 juta untuk satu peternak, berlanjut di Pengadilan Negeri (PN) Mataram, Selasa 7 Juni 2022.

Sidang yang melibatkan Sri Sudarjo sebagai terdakwa tersebut, menghadirkan saksi terakhir dari Jaksa Penuntut Umum (JPU). Dua saksi yang dihadirkan yakni I Komang Gede Suam Darmawangsa, selaku Manager Operasional Bank BRI serta Adrianus Uni Swagara yang juga Direktur Pelaksana KSU Rinjani.

Ketua KSU Rinjani Sri Sudarjo dalam sidang itu, lagi-lagi tidak didampingi oleh pengacaranya. Seperti diketahui, pada sidang sebelumnya, sebanyak 30 kuasa hukum dari terdakwa mencabut kuasanya. Sehingga Sri Sudarjo tidak lagi didampingi 30 dari 31 kuasa hukum.

Komang sapaan akrab manager Bank BRI Mataram tersebut menjelaskan, bahwa Bank BRI belum memiliki program yang disebut di dalam video yang beredar di youtube KSU Rinjani. Terutama terkait perintah bank BRI sebagai penyalur dari program yang dimaksud terdakwa.

“Sampai saat ini, kami di cabang belum menerima instruksi sebagai penyalur program yang dimaksud terdakwa dalam video itu. Bahkan, program yang dimaksudkan itupun belum ada sampai saat ini, yang ada itu program KUR,” terang Komang di dalam persidangan.

Ditanyakan terkait pernah atau tidak terdakwa menghadap ke Bank BRI, Komang menjelaskan pihak terdakwa, dalam hal ini KSU Rinjani hanya pernah mendatangi Bank BRI Mataram sekali pada bulan Desember saja. Kedatangan pihak KSU untuk mengajukan 23 ribu lebih anggotanya dalam kredit 3 sapi bernilai 100 juta untuk satu orang.

“Kalau program itu tidak ada, untuk itu kami tawarkan serta jelaskan soal program lain yang memang sudah ada di bank, yakni program KUR untuk peternak. Itupun, sesuai dengan regulasi yang ada di perbankan yakni BRI,” tuturnya.

Menanggapi keterangan saksi, terdakwa Sri Sudarjo sebaliknya membantah saksi dari Bank BRI. Menurut dia, program yang dimaksud di video itu memang benar adanya, disamping itu pihaknya mengatakan dirinya beberapa kali pernah melakukan pertemuan dengan pihak dari Bank BRI. Untuk itu terdakwa sepenuhnya menganggap keterangan dari saksi mengada-ada. (MIL)

Show More

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button