Hukrim

Gagalkan Peredaran Narkoba, 10,12 Gram Sabu Berhasil Disita dari 3 Terduga Pelaku

Mataram (NTB Satu) – Tim Opsnal Resnarkoba Polresta Mataram berhasil mengamankan tiga terduga tindak pidana narkotika dengan barang bukti sabu seberat 10,12 gram brutto. Ketiganya diamankan di wilayah Pande Besi Karang Pule, Kota Mataram, pada Senin 6 Juni 2022, pukul 23:00 Wita.

Kasat Narkoba Polresta Mataram, Kompol I Made Yogi Porusa Utama, saat dikonfirmasi membenarkan bahwa telah mengamankan tiga terduga pelaku pengedar sabu di Kota Mataram. Ketiga terduga yakni HL, pria 28 tahun, AK, pria 29 tahun, dan HW, pria 31 tahun.

Ada pun barang bukti yang berhasil diamankan selain sabu tersebut, yakni alat konsumsi berupa pipet, pipa kaca, korek api, juga alat menjual sabu seperti timbangan elektrik, uang tunai, serta alat komunikasi.

“Ketiganya kini sedang menjalani pemeriksaan, dan bersama barang bukti telah berada di Mapolresta Mataram guna kepentingan lebih lanjut,” jelas Yogi.

Diakatakan Yogi, saat ini pihaknya masih melakukan pemeriksaan terhadap tiga terduga pelaku tersebut. Sehingga apa yang menjadi motif dan asal sabu belum bisa disampaikan. (MIL)

IKLAN

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button