HukrimKabupaten Bima

Jaksa Serahkan Tersangka dan Barang Bukti Dugaan Korupsi Dishub Bima

Mataram (NTBSatu) – Kejari Bima menyerahkan dua tersangka dan barang bukti atau tahap II kasus dugaan korupsi pengadaan kapal muatan penumpang Dishub setempat tahun 2019.

“Hari ini kami serahkan tersangka MS dan SA beserta barang bukti dugaan korupsi kapal Dinas Perhubungan Bima,” kata Kepala Kejari (Kajari) Bima, Ahmad Hajar Zunaidi dalam keterangan tertulisnya, Senin, 19 Agustus 2024 malam.

Jaksa menitipkan tersangka MS dan SA di rumah tahanan (Rutan) Bima selama 20 hari. Terhitung sejak 19 Agustus sampai dengan 7 September 2024.

Kejari Bima menyangkakan kedua tersangka dengan Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Subsidiair Pasal 3 Juncto Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.

Sebagai informasi, Dinas Perhubungan Bima melelang proyek pengadaan kapal kayu dengan merealisasikan DAK tahun 2019. Nilainya Rp989 juta.

IKLAN

Pengalokasian anggaran untuk pengadaan dua unit kapal kayu bermuatan penumpang dengan pemenang lelang CV Berkah Bersaudara.

Proyek ini terungkap telah berstatus Final Hand Over (FHO) atau serah terima akhir pekerjaan dari pemenang lelang kepada satuan kerja Dinas Perhubungan Bima. Status FHO itu tidak lepas dari hasil penilaian tim panitia pemeriksa hasil pekerjaan atau PPHP

Meskipun sudah lolos dari penilaian tim PPHP, namun muncul angka kerugian keuangan negara sebesar Rp928 juta. Angka itu berdasarkan hasil audit Inspektorat NTB.

IKLAN

Hasil audit mengungkapkan bahwa kerugian dalam proyek kapal Dinas Perhubungan Kabupaten Bima total loss. Karena dari ahli di bidang perkapalan menyebut, kapal kayu tersebut tidak bisa beroperasi karena tidak layak layar. (*)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button