Mataram (NTBSatu) – Ketua RT Perumahan Permata Hijau, Kelurahan Gerung Selatan, Lombok Barat, Lalu Atman Magia divonis bebas. Jaksa sebelumnya mendakwanya mengancam membakar warga menggunakan bensin. Padahal, ia hanya melerai warga.
“Mengadili, menyatakan terdakwa tidak bersalah dan membebaskan terdakwa dari semua dakwaan jaksa penuntut umum,” kata Anggota Majelis Hakim, Kelik Trimargo di Ruang Sidang PN Mataram, Rabu, 7 Agustus 2024.
Hakim juga memerintahkan, jaksa mengeluarkan terdakwa dari dalam tahanan. Kemudian, meminta memulihkan nama baik, harkat serta martabat Lalu Atman.
Alasan majelis hakim dengan Ketua Irlina membebaskan terdakwa, karena menilai tindakan yang bersangkutan untuk menengahi dua warga berselisih.
“Unsur pidana Pasal 335 ayat (1) ke-1 KUHP terkait pengancama tidak terbukti. Maka majelis hakim menyatakan terdakwa bebas,” jelas hakim.
Sebelumnya, jaksa penuntut umum menuntut Ketua RT ini dengan penjara selama tiga bulan.
Terpisah, penasihat hukum Lalu Atman Magia, Lalu Anton Hariawan, mengatakan kliennya saat itu menengahi dua orang warga berselisih, yakni Mama Sasha dan Nurhayati.
Namun, Nurhayati tiba-tiba mengatakan agar Ketua RT sekaligus pensiunan guru itu tak ikut campur. “Warga tersebut mengatakan agar Ketua RT tidak banyak ‘bacot’,” kata Anton kepada wartawan usai menjalani sidang putusan.
Mendengar itu, Lalu Atman emosi dan mengancam dan akan membakar Nurhayati jika tidak diam.
“Akhirnya pak RT terpancing emosinya dan meminta Nurhayati ini diam,” ucap Anton.
Setelah melerai itu, Ketua RT tiba-tiba dilaporkan ke Polres Lombok Barat. Setelah melakukan serangkaian penyelidikan hingga penyidikan, polisi pun menetapkan Lalu Atman sebagai tersangka.
“Polisi tahan pak Ketua RT tersangka selama dua bulan,” ungkap Lalu Anton.
Berangkat dari kasus ini, penasihat hukum berharap, baik kepolisian maupun kejaksaan bekerja lebih bijaksana. Karena berdasarkan keputusan MK, persoalan seperti ini bisa selesai melalui mediasi atau restorative justice.
“Bagaimana masyarakat mau aman kalau Ketua RT dipidana,” tutupnya dengan nada kesal. (*)