Hukrim

Suhaili FT Siap Lapor Balik Akibat Dituding Tipu Rekan Bisnis

Mataram (NTBSatu) – Bacawagub NTB, Suhaili Fadil Tohir alias Suhaili FT menepis tudingan telah melakukan dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan. Mantan Bupati Lombok Tengah itu pun akan melapor balik.

Kuasa hukum Suhaili FT, Abdul Hanan mengatakan, pelaporan yang dilayakan seseorang berinisial K kepada Polda NTB tidak benar. Suhaili dengan pelapor tidak pernah memiliki hubungan kerja sama, justru malah sebaliknya.

“Justru klien kami malah diperas,” tegas Hanan menjawab pertanyaan wartawan, Selasa, 30 Juli 2024. 

Pelapor pernah memintai sejumlah uang kepada mantan Bupati Lombok Tengah itu. Karena Suhaili tidak mengindahkan keinginannya, K pun melakukan pengerusakan mobil kliennya. Kemudian, di dalam kendaraan itu, terdapat sertifikat tanah milik Suhaili.

“K mengambil sertifikat tanah di dalam mobil itu,” tegasnya. 

Siap Lapor Balik

Menurut Hanan, laporan dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan terhadap mantan Ketua DPRD NTB itu tidak mendasar. Kuasa hukum pun menilainya sebagai fitnah. Suhaili merasa nama baiknya tercoreng.

IKLAN

Apalagi saat ini merupakan musim politik dan terlapor merupakan salah satu kandidat Bacawagub NTB. Karenanya, Hanan mengaku siap melapor balik tudingan tersebut.

“Kami akan lapor balik,” katanya.

Tidak tanggung-tanggung, ada empat hal yang akan Hanan laporkan. Antara lain, dugaan pemerasan, pengerusakan, pencurian sertifikat tanah, dan pencemaran nama baik.

Kuasa hukum mengaku telah mengantongi sejumlah barang bukti. Termasuk sejumlah video rekaman. Karenanya, rencana lapor balik ke Polda NTB akan terlaksana dalam waktu dekat.

“Kami sudah siapkan (semua bukti-bukti, red,). Ada videonya,” ungkap Hanan.

Baca juga: Ikrar Suhaili Duet dengan Zulkieflimansyah: Saya Hilangkan Ego Jadi Nomor Satu

Berkaitan dengan Pencalonan Suhaili sebagai Bacawagub NTB

Hanan menyayangkan laporan terhadap kliennya mekar pada musim politik. Apalagi berdasarkan hasil survei, elektabilitas Suhaili sebagai Bacawagub NTB masih tinggi.

Menurutnya, wajar jika ia menilai tudingan dugaan penipuan dan penggelapan dengan terlapor Suhaili merupakan upaya ‘mengganggu’ mantan Bupati Lombok Tengah itu untuk maju sebagai Bacawagub NTB.

“Lawan politiknya memunculkan hal yang sangat konyol,” tegas pengacara kondang asal Bima ini.

Meski begitu, sebagai warga negara yang taat hukum, Suhaili akan mengikuti proses yang berjalan di penyelidikan Polda NTB.

“Namun, pihak pelapor mesti membuktikan tuduhannya itu. Yang jelas, klien kami yang diperas,” tutupnya.

Sebagai informasi, rekan bisnis melaporkan Suhaili FT ke Dit Reskrimum Polda NTB dugaan penipuan dan penggelapan serta pemerasan sebesar Rp1,5 miliar. Laporannya tertuang dalam surat Nomor: LP/B/101/VII/2024/SPKT/POLDA/NTB, tanggal 15 Juli 2024.

Dir Reskrimum Polda NTB, Kombes Pol Syarif Hidayat membenarkan adanya laporan tersebut. Prosesnya pun masih berjalan di tahap penyelidikan.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button