LSP Unram Gelar Workshop Validasi dan Verifikasi Skema Sertifikasi Kompetensi Baru
Mataram (NTBSatu) – Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) Universitas Mataram (Unram) menggelar workshop validasi dan verifikasi skema sertifikasi kompetensi baru sebagai bagian dari proses pengajuan lisensi kepada Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP). Kegiatan berlangsung pada Kamis, 12 Februari 2026 di Ruang Sidang Fakultas Pertanian Unram.
Workshop tersebut menjadi langkah penting dalam pengembangan skema sertifikasi kompetensi yang selaras dengan kebutuhan dunia kerja, sektor industri, serta perkembangan ilmu pengetahuan.
LSP Unram menghadirkan pakar bidang, asesor kompetensi, praktisi industri, serta akademisi dalam proses validasi agar setiap skema memenuhi standar nasional kompetensi kerja.
Ketua LSP Unram, Dr. Sarkono, S.Si., M.Si., menjelaskan, penyusunan skema sertifikasi baru muncul dari kebutuhan nyata dalam dunia kerja. Ia menilai, lulusan perguruan tinggi tidak cukup hanya mengandalkan ijazah akademik, tetapi juga memerlukan pengakuan kompetensi yang terstandar.
“Kami ingin mahasiswa ketika lulus tidak hanya siap bekerja, tetapi juga percaya diri karena kompetensinya diakui secara nasional. Sertifikat kompetensi menjadi bukti bahwa kemampuan mereka telah diuji secara profesional,” ungkapnya.
Penguatan Skema Sertifikasi Kompetensi
Selama workshop berlangsung, para peserta membahas sejumlah komponen penting dalam penyusunan skema sertifikasi. Pembahasan mencakup unit kompetensi, elemen kompetensi, kriteria unjuk kerja, perangkat asesmen, serta metode pelaksanaan uji kompetensi.
Para pakar dan asesor memberikan berbagai masukan untuk menyempurnakan dokumen skema sertifikasi. Rekomendasi tersebut menjadi dasar bagi LSP Unram untuk melakukan perbaikan, sebelum pengajuan dokumen kepada BNSP dalam proses penilaian serta pemberian lisensi.
Melalui kegiatan ini, Unram menunjukkan komitmen dalam meningkatkan kualitas lulusan melalui penguatan sistem sertifikasi kompetensi. Kampus berupaya memastikan mahasiswa tidak hanya memiliki gelar akademik, tetapi juga kompetensi yang teruji secara profesional.
Sertifikat kompetensi memberikan bukti bahwa lulusan memiliki kemampuan yang relevan dengan standar industri serta siap berkarya secara profesional. (*)



