Jaksa Dalami Peran Pejabat Dikbud Lotim di Kasus Pengadaan Buku Antikorupsi
Dalam kasus ini, penyidik mengaku telah mengantongi perbuatan melawan hukum (PMH). Namun, Putu Swadharma lagi-lagi memilih tak membeberkannya. PMH akan diumumkan jika pihaknya sudah melengkapi minimal dua alat bukti.
“Kalau untuk unsur PMH mungkin tepatnya nanti saat alat bukti telah lengkap. Sementara untuk PKN (perhitungan kerugian negara), belum kami ajukan,” jelasnya.
Di tahap penyelidikan, Kejari Lotim telah memanggil dan meminta keterangan ketua kelompok kerja kepala sekolah (KKKS) setiap kecamatan. Hal itu sesuai surat Nomor: B-2997/N.2.12./Fd.1/08/2025 tanggal 8 Agustus 2025.
Dalam surat, kejaksaan mencantumkan keterangan perihal pemanggilan tersebut terkait dugaan korupsi pengadaan buku pendidikan pada masing-masing satuan pendidikan tingkat sekolah dasar wilayah Lombok Timur. Sumbernya dari APBN tahun anggaran 2021 sampai dengan 2025.
Proyek ini mencakup pengadaan buku Smart Assessment tahun 2021, buku muatan lokal tahun 2023, dan buku Pendidikan Antikorupsi Tahun Anggaran 2025.
Jaksa mengusut berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan Kepala Kejari Lombok Timur Nomor: PRINT-03/N.2.12./Fd.1/08/2025 tertanggal 7 Agustus 2025. (07)



