BERITA NASIONAL
Kapolri Pastikan Proses Hukum Polisi Penganiaya Siswa di Maluku Berjalan Transparan
Kapolres Tual Whansi Des Asmoro mengatakan, penyidik telah mengamankan sejumlah barang bukti, mulai dari helm taktis, sepeda motor, hingga perlengkapan yang terdapat pada helm tersebut.
Pihaknya juga berkoordinasi dengan Bid Propam Polda Maluku untuk penanganan disiplin dan etik terhadap tersangka.
Dalam proses penyelidikan, polisi telah memeriksa 14 saksi, baik dari keluarga korban maupun anggota Brimob yang berada di lokasi kejadian.
Dalam kasus penganiayaan berujung maut itu, Bripda MS dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 35 juncto Pasal 14 perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman tujuh tahun penjara, serta Pasal 474 ayat 3 KUHP dengan ancaman lima tahun penjara. (*)



