Kapolri Pastikan Proses Hukum Polisi Penganiaya Siswa di Maluku Berjalan Transparan
Kadiv Humas Polri Johnny Eddizon Isir menyampaikan duka cita mendalam atas meninggalnya korban serta empati kepada keluarga yang ditinggalkan.
“Polri turut berdukacita yang mendalam atas meninggalnya korban dan berempati kepada keluarga besar korban atas kejadian tersebut,” kata Isir dalam keterangan tertulisnya.
Ia menegaskan, tindakan kekerasan yang dilakukan oknum anggota tersebut merupakan perbuatan individu dan tidak merepresentasikan institusi Polri.
“Polri menyampaikan permohonan maaf atas tindakan individu Polri tersebut yang tidak sejalan dengan nilai-nilai Tribrata dan Catur Prasetya,” ujarnya.
Polri, lanjutnya, memastikan penanganan perkara akan dilakukan secara transparan, baik melalui proses pidana maupun kode etik.
Bripda MS kini telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Tual dan langsung ditahan di rumah tahanan Polres Tual setelah gelar perkara pada Jumat, 20 Februari 2026 malam.



