Pemerintahan

Gubernur Iqbal Kumpulkan 10 Kepala Daerah, Bahas Percepatan Pembangunan di NTB

Swasembada Pangan di NTB

Dalam rangka mendukung swasembada pangan, NTB juga mengelola ratusan daerah irigasi lintas kewenangan. Serta, melaksanakan program optimasi lahan (OPLAH) tahun 2025 di Pulau Lombok dan Pulau Sumbawa.

Pada bidang lingkungan hidup, Pemprov NTB mengalokasikan Rp110,3 miliar APBD 2026 untuk pengelolaan sampah di seluruh kabupaten/kota. Kemudian, penguatan fasilitas pengelolaan sampah yang pada 2025 telah mencapai ratusan unit.

Ia menjelaskan, sektor pariwisata diarahkan pada pengembangan pariwisata berkualitas melalui peningkatan lama tinggal dan belanja wisatawan, penguatan NTB sebagai pusat MICE, pengembangan destinasi baru terintegrasi, serta peningkatan akses dan konektivitas antar destinasi.

“NTB juga menetapkan 10 kawasan destinasi pariwisata terintegrasi (Key Tourism Area) yang menghubungkan Pulau Lombok dan Pulau Sumbawa,” katanya.

Selain itu, ia juga memaparkan, Pemprov NTB saat ini memperkuat kerja sama regional Bali–NTB–NTT pada sektor energi, perhubungan, pariwisata, perdagangan, dan perencanaan untuk membangun ekosistem ekonomi kawasan timur Indonesia yang saling terhubung.

Lebih lanjut ia menegaskan, keberhasilan seluruh program tersebut sangat bergantung pada kolaborasi erat antara pemerintah provinsi dan kabupaten/kota.

“Alhamdulillah berbagai program nasional sudah mulai dilaksanakan di NTB. Pemprov juga menyiapkan dukungan lintas OPD, termasuk pengembangan budidaya ikan patin dan pembangunan pabrik ayam petelur terintegrasi,” ujarnya.

Menurutnya, Program Makan Bergizi Gratis dan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih merupakan pilar utama peningkatan kesejahteraan masyarakat sekaligus penguatan ketahanan pangan desa.

“Oleh karena itu, semua daerah diminta fokus mengembangkan Kopdes Merah Putih serta menyiapkan bahan baku MBG sebagai penggerak ekonomi berbasis desa,” tegasnya.

Mantan Dubes Indonesia untuk Turki ini juga menyampaikan, rencana penerbitan Peraturan Gubernur yang mewajibkan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) menyerap bahan baku dari Kopdes Merah Putih. Sehingga koperasi menjadi pusat pengolahan dan pemasaran hasil pertanian, peternakan, perikanan, dan kerajinan lokal, sekaligus memutus rantai distribusi panjang.

Laman sebelumnya 1 2 3 4Laman berikutnya

Muhammad Yamin

Jurnalis NTBSatu

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button