Cek Fakta, di Balik Heboh Video Mesum Mahasiswa KKN di Lenek Lombok Timur
3. Tindakan Aparat Kepolisian
Polres Lombok Timur melalui unit siber akan terus melakukan pemantauan, terhadap penyebaran video mesum ini. Saat ini, pihak polisi tengah fokus mencari identitas pemeran, hingga penyebar pertama.
Polisi juga mengimbau masyarakat agar tidak melakukan penyebaran terhadap video asusila. Hal ini berdasarkan pada Pasal 27 ayat (1) UU ITE dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar.
4. Dampak Pada Program KKN
Kejadian ini tentu membuat publik khawatir untuk menerima mahasiswa dan program KKN di masa mendatang. Kejadian ini melunturkan kepercayaan masyarakat, terhadap pengabdian mereka.
Tokoh masyarakat setempat menyayangkan kejadian tersebut. Sebab, menimbulkan polemik moral di samping tugas mahasiswa yang seharusnya memberikan dampak positif untuk pembangunan desa.
Kejadian ini menjadi peringatan keras untuk institusi pendidikan dan mahasiswa, mengenai pentingnya literasi digital dan menjaga etika moral di tengah masyarakat. (Inda)


