Warga Mataram Kini Bisa Ambil Akta Kematian di Puskesmas
Dinas Dukcapil Kota Mataram juga melibatkan seluruh rumah sakit negeri maupun swasta dalam pelayanan administrasi kependudukan.
Mansur menjelaskan, perluasan layanan ini bertujuan untuk mempermudah masyarakat dalam mengurus dokumen kependudukan tanpa harus datang langsung ke Kantor Dukcapil atau Mal Pelayanan Publik (MPP).
“Layanan ini kami kembangkan agar masyarakat tidak perlu datang ke Kantor Dukcapil atau MPP,” ujarnya.
Dinas Dukcapil Mataram juga membuka layanan administrasi kependudukan di tingkat kelurahan. Kelurahan melayani penerbitan akta kelahiran, akta kematian, kartu keluarga, surat pindah dan masuk, serta aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD).
“Semua layanan administrasi kependudukan kami berikan tanpa biaya,” ujar Mansur.
Saat ini, Dukcapil mencetak dokumen kependudukan menggunakan kertas biasa yang dilengkapi barcode sebagai pengganti tanda tangan dan stempel basah. Dukcapil tetap melayani perekaman dan pencetakan KTP elektronik, serta KIA yang memerlukan peralatan khusus di kantor Dukcapil dan MPP. (*)



