Sumbawa

Dendam Lama Berujung Penusukan, Pria di Plampang Serahkan Diri Usai Habisi Nyawa Korban

Latar Belakang Dugaan Penganiayaan

Dari hasil penyelidikan awal, polisi menduga aksi penganiayaan tersebut dilatarbelakangi dendam lama. Sebelumnya, pada Oktober 2025, Y diketahui pernah menjadi korban penganiayaan yang diduga dilakukan oleh B.

“Kasus sebelumnya sempat diproses hukum, namun korban B yang saat itu berstatus tersangka melarikan diri dari ruang pemeriksaan Sat Reskrim Polres Sumbawa pada November 2025 dengan cara memecahkan kaca jendela. Peristiwa itu diduga memicu kekecewaan dan dendam dari terduga pelaku,” ungkap Kapolsek.

Saat ini, Y telah dipindahkan dari Polsek Plampang ke Mapolres Sumbawa guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut oleh Unit Reserse Kriminal. Kepolisian juga melakukan langkah pencegahan konflik lanjutan dengan melakukan pendekatan kepada keluarga kedua belah pihak agar situasi tetap kondusif dan tidak memicu aksi balasan.

“Proses hukum akan dilakukan secara profesional sesuai ketentuan yang berlaku, sekaligus mengimbau masyarakat untuk tidak menyelesaikan persoalan pribadi dengan kekerasan,” tegasnya. (Marwah)

Laman sebelumnya 1 2

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button