Lombok Timur

Ketahuan Poliandri, Ibu Muda di Lombok Timur Diduga Kabur ke Kalimantan

Lombok Timur (NTBSatu) – Kasus dugaan poliandri yang melibatkan seorang ibu muda asal Lombok Timur terus bergulir. Terlapor berinisial R (26) bersama pria yang diduga menjadi suami barunya, SJ dikabarkan pindah ke Kalimantan.

R dan SJ diduga kabur setelah mengetahui laporan polisi yang dilayangkan suami sahnya. Meski keduanya tidak lagi berada di Lombok Timur, proses hukum dipastikan tetap berlanjut.

Kuasa hukum pelapor, Wahyudi Ramdani menyebut, pihaknya menerima kabar kepergian R dan SJ dari Kepala Dusun Tuntel, Desa Masbagik Timur.

Namun hingga kini, belum diketahui secara pasti wilayah tujuan mereka di Kalimantan serta motif keberangkatan tersebut. Apakah untuk menghindari proses hukum atau sekadar mencari rasa aman.

IKLAN

“Informasinya mereka sudah ke Kalimantan. Kami masih menunggu panggilan BAP dari Polda,” ujar Wahyudi, Jumat, 23 Januari 2026.

Wahyudi menegaskan, keberadaan terlapor di luar daerah tidak menghentikan penanganan perkara. Pihaknya telah meminta Polda NTB berkoordinasi dengan kepolisian di Kalimantan, guna menelusuri keberadaan R dan SJ.

“Kami ingin memastikan dulu mereka berada di Kalimantan bagian mana,” tambahnya.

Ia berharap aparat penegak hukum segera melakukan penyelidikan, penyidikan, hingga gelar perkara. Jika unsur pidana terbukti, Wahyudi meminta polisi bertindak tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Riwayat Kasus

Kasus ini bermula dari laporan Z, suami sah R, warga Dusun Kepah, Desa Suralaga, Kecamatan Suralaga. Z melaporkan istrinya setelah mendapati dugaan pernikahan kedua R dengan pria lain berinisial SJ, meski R masih terikat pernikahan sah sejak tahun 2021.

Dugaan pernikahan ilegal tersebut mencuat usai video prosesi pernikahan beredar luas di media sosial Facebook. Z mengaku mengetahui peristiwa itu setelah melihat unggahan video yang tetangga terlapor bagikan.

Pernikahan R dan SJ diduga berlangsung secara diam-diam pada Sabtu, 3 Januari 2026, tanpa sepengetahuan dan izin suami sah.

Fakta tersebut mengejutkan pelapor, karena selama ini rumah tangga mereka dikenal harmonis dan telah dikaruniai seorang anak perempuan berusia lima tahun. Tidak ada catatan konflik hukum sebelum dugaan poliandri itu terungkap ke publik.

Kuasa hukum pelapor menilai, perbuatan terlapor memenuhi unsur tindak pidana perkawinan dan perzinahan sebagaimana dalam Pasal 402 ayat (1) huruf a dan b juncto Pasal 411 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. (*)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button