Politik

Ketua Komisi III DPR RI: KUHP Baru Larang Nikahi Istri Sah Orang Lain, Bukan Nikah Siri atau Poligami

Jakarta (NTBSatu) – Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman meluruskan kabar viral yang menyebut Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) baru melarang nikah siri atau poligami.

Ia menegaskan, KUHP baru tidak memuat larangan tersebut, melainkan hanya mengatur larangan menikah dengan orang yang memiliki halangan sah.

“Saya dapat WA (WhatsApp) dari teman, ‘wah KUHP baru larang nikah siri dan poligami’. Ini perlu ditegaskan, bahwa KUHP baru tidak melarang nikah siri maupun poligami. Tapi memang ada pasal mengatur soal larangan melakukan perkawinan apabila ada halangan yang sah,” ujar Habiburokhman melalui akun Instagram pribadinya, Jumat, 9 Januari 2026.

Ia menjelaskan, larangan melakukan perkawinan apabila ada halangan sah dalam Pasal 402 dan 403 KUHP baru. Halangan sah dalam konteks ini adalah kondisi ketika seseorang masih terikat perkawinan sebelumnya.

IKLAN

“Misalnya, seseorang ingin menikahi istri orang lain yang masih sah. Ya nggak boleh dong. Itu akan menimbulkan konflik sosial,” cetus politisi Partai Gerindra tersebut.

Menurutnya, KUHP baru tidak melarang nikah siri atau poligami. Namun, orang yang hendak melangsungkan pernikahan memang harus memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan.

“Yang paling penting, tidak boleh menikah dengan orang yang memiliki halangan menikah lagi. Masa kita ingin membiarkan, misalnya ada seorang istri yang masih sah dan terikat perkawinan dengan suaminya, tiba-tiba menikah lagi dengan orang lain. Ini kan nggak bisa ya,” papar Habiburokhman.

Habiburokhman yang juga Wakil Ketua Umum Partai Gerindra ini menerangkan, ketentuan tentang halangan sah dalam melangsungkan pernikahan bukanlah hal yang baru. Di KUHP lama, diatur hal yang persis sama dalam Pasal 279.

“Jadi, larangan menikah dengan orang yang memiliki halangan menikah, bukan hal yang baru. Itu hal yang sudah diatur juga di KUHP lama, yang sudah berlaku ratusan tahun lebih,” tambahnya.

Sebagai informasi, KUHP baru memuat larangan pernikahan yang dilakukan terhadap pihak yang masih terikat pernikahan. Misalnya, seorang pria yang ingin menikah dengan istri orang lain, itu dilarang.

Hal itu termuat dalam Pasal 402 dan 403 KUHP baru. Bahkan, larangan itu ada pidananya. Berikut bunyi pasalnya:

Pasal 402

(1) Dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun 6 (enam) Bulan atau pidana denda paling banyak kategori IV, Setiap Orang yang:

a. melangsungkan perkawinan, padahal diketahui bahwa perkawinan yang ada menjadi penghalang yang sah untuk melangsungkan perkawinan tersebut; atau

b. melangsungkan perkawinan, padahal diketahui bahwa perkawinan yang ada dari pihak lain menjadi penghalang yang sah untuk melangsungkan perkawinan tersebut.

(2) Jika Setiap Orang sebagaimana dimaksud pada ayat (l) huruf a menyembunyikan kepada pihak yang lain bahwa perkawinan yang ada menjadi penghalang yang sah untuk melangsungkan perkawinan tersebut, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV.

Pasal 403

Setiap Orang yang melangsungkan perkawinan dan tidak memberitahukan kepada pihak lain bahwa baginya ada penghalang yang sah, dan berdasarkan penghalang tersebut perkawinan kemudian dinyatakan tidak sah, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV.

Dalam KUHP itu dijelaskan bahwa yang dimaksud perkawinan dalam pasal 402, yakni adalah antara laki-laki dan perempuan berdasarkan Undang-Undang mengenai perkawinan.

Kemudian yang dimaksud dengan “perkawinan yang ada menjadi penghalang yang sah” adalah perkawinan yang dapat digunakan sebagai alasan untuk mencegah atau membatalkan perkawinan berikutnya yang dilakukan oleh salah satu pihak yang terikat oleh perkawinan tersebut sebagaimana diatur dalam Undang-Undang mengenai perkawinan. (*)

Alan Ananami

Jurnalis NTBSatu

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button