Politik

DPR RI dan Pemerintah Sepakat Bawa RUU KUHAP ke Paripurna untuk Disahkan

Jakarta (NTBSatu) – Komisi III DPR RI menyepakati Revisi Undang-Undang (RUU) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), untuk dibawa ke tingkat II atau rapat paripurna.

Kesepakatan ini diambil dalam rapat pleno Komisi III DPR RI dengan pemerintah pada Kamis, 13 November 2025.

Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman menjelaskan, penyusunan RUU ini untuk menghadapi sejumlah tantangan sistem peradilan pidana yang berjalan selama ini.

Di antaranya soal transparansi, akuntabilitas serta perlindungan hak-hak tersangka korban, saksi, disabilitas, perempuan dan anak.

“Kami meminta persetujuan kepada anggota Komisi III dan pemerintah. Apakah naskah KUHAP dapat dilanjutkan dalam pembicaraan tingkat 2, yaitu pengambilan keputusan atas RUU KUHAP yang akan dijadwalkan dalam rapat paripurna DPR RI terdekat?, Setuju?,” ujar Habiburokhman mengutip siaran langsung YouTube TVR Parlemen.

Seluruh peserta rapat langsung menyatakan setuju bersamaan dengan pengetukan palu sidang tanda pengesahan.

Pengambilan keputusan ini setelah 8 fraksi di Komisi III DPR RI menyampaikan pandangan terhadap hasil pembahasan RUU KUHAP. Mereka sepakat untuk segera mengesahkannya melalui rapat paripurna.

Turut hadir dalam rapat pleno Komisi III DPR RI, yakni Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), Prasetyo Hadi; Wamensesneg, Bambang Eko Suhariyanto. Serta, Wakil Menteri Hukum, Edward Omar Sharif Hiariej sebagai perwakilan pemerintah.

Habiburokhman menjelaskan, proses pembahasan RUU KUHAP telah berlangsung sejak DPR menetapkannya sebagai usul inisiatif pada 18 Februari 2025. Menurutnya, terdapat kurang lebih 14 substansi utama dalam RUU KUHAP ini. (*)

IKLAN

Alan Ananami

Jurnalis NTBSatu

Berita Terkait

Back to top button