BKPSDM Ungkap Alasan 10 Orang Tidak Lulus PPPK Paruh Waktu Lombok Timur
Lombok Timur (NTBSatu) – Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Lombok Timur mengungkapkan, alasan 10 orang tidak lulus sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu.
BKPSDM memastikan, kegagalan tersebut terjadi karena faktor usia dan kelengkapan administrasi yang tidak memenuhi syarat sesuai ketentuan nasional.
Kepala BKPSDM Lombok Timur, Yulian Ugi menjelaskan, sembilan orang tidak lulus PPPK Paruh Waktu karena telah berusia 58 tahun per 31 Desember sehingga Surat Keputusan (SK)-nya tidak bisa terbit.
Sementara itu, satu orang lainnya gagal karena ijazahnya hanya setara Sekolah Dasar (SD) sehingga tidak memenuhi persyaratan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN).
“Yang 9 orang usianya 58 tahun, yang satu tidak bisa keluar nomor induk PPPK-nya karena ijazahnya. Ijazah SD dia, tidak bisa artinya tidak memenuhi syarat,” kata Yulian Ugi, Jumat, 2 Januari 2026.
BKPSDM menyebutkan, seluruh 10 orang tersebut bertugas di kantor lurah. Untuk memberikan perhatian kepada mereka, BKPSDM akan mengajukan pemberian tali asih kepada Bupati Lombok Timur sebagai bentuk kepedulian pemerintah daerah.
“Yang 10 ini yang akan diberikan tali asih oleh Bapak Bupati sama-sama Rp5 juta,” jelasnya.
Lebih lanjut, BKPSDM menegaskan, usia menjadi faktor penentu utama karena aturan pensiun berlaku otomatis saat pegawai mencapai batas usia.
Kondisi tersebut menyebabkan pemerintah daerah tidak dapat menerbitkan SK PPPK, meskipun yang bersangkutan telah mengikuti proses sebelumnya.
“Karena dia pensiun, makanya tidak bisa kita keluarkan SK-nya dia,” tegasnya. (*)



