Jaksa Periksa Maraton Saksi Kasus Hibah KONI Lombok Tengah
Mataram (NTBSatu) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Lombok Tengah, terus mendalami dugaan korupsi dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Lombok Tengah tahun 2021–2023.
Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Lombok Tengah, Bratha Hariputra mengatakan, pihaknya hingga saat ini sudah memeriksa sejumlah saksi. Mulai dari pengurus KONI dan pejabat Dinas Kepemudaan dan Olahraga Lombok Tengah.
“Sudah banyak diperiksa. Dari pengurus KONI sudah kita mintai keterangan, dari dinas sudah,” jelasnya, Kamis, 11 Desember 2025.
Hingga saat ini, penyidik telah menemukan potensi kerugian keuangan negara minimal Rp100 juta yang bersumber dari anggaran hibah KONI dalam APBD. Namun, Bratha menyebut angka itu berpotensi bertambah.
“Kalau yang jelas kan baru Rp100 juta, yang jelas ada alat bukti surat. Tapi masih kita dalami kalau memang ada pengembangan, gas,” jelasnya.
Kejari Lombok Tengah menangani kasus ini atas tindak lanjut laporan yang masuk pada Mei 2025. Dalam laporan, dugaan korupsi muncul terkait pengelolaan anggaran pada pengurus KONI Lombok Tengah periode 2021 hingga 2023.
Pada saat itu, Nurintan M. N. O. Sirait menjabat sebagai Kepala Kejari Lombok Tengah. Ia kemudian memerintahkan bidang Pidsus untuk menerbitkan surat perintah penyelidikan.
Munculnya surat perintah penyelidikan tersebut, tidak lepas dari telaah laporan yang telah menemukan adanya Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Inspektorat Lombok Tengah.
Dalam LHP tersebut, inspektorat menemukan adanya permasalahan anggaran senilai Rp100 juta untuk satu tahun pengurusan KONI. Dugaanya, muncul tidak ada laporan pertanggungjawaban.
Permasalahan serupa terindikasi muncul dalam laporan pertanggungjawaban anggaran pengurus periode 2021 hingga 2023. Sehingga, potensi kerugian diprediksi melebihi angka Rp100 juta. (*)



