Jannah Theme License is not validated, Go to the theme options page to validate the license, You need a single license for each domain name.
Hukrim

Tok! Mantan Pegawai Unram Hamili Mahasiswi Divonis 12 Tahun Penjara

Mataram (NTBSatu) – Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Mataram memvonis mantan pegawai Universitas Mataram (Unram) inisial S dengan 12 tahun penjara, kasus kekerasan seksual terhadap mahasiswi.

Vonis itu tertuang dalam laman laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Mataram. “Iya, betul. Putusannya 12 tahun penjara sesuai yang ditampilkan dalam data SIPP,” kata Humas PN Mataram, Lalu Moh Sandi Iramaya.

Dalam amar putusan perkara nomor: 540/Pid.Sus/2025/PN Mtr, majelis hakim dengan ketua Mukhlassuddin menyatakan, perbuatan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah. Melanggar dakwaan alternatif pertama penuntut umum.

Dakwaan tersebut berkaitan dengan Pasal 6 huruf b UU RI Nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

Selain 12 tahun penjara, majelis hakim juga menghukum mantan pegawai LPPM Unram itu dengan pidana denda Rp60 juta subsider 6 bulan kurungan pengganti denda.

Putusan ini terbilang lebih tinggi dengan tuntutan jaksa. Yakni, tuntutan hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp60 juta subsider 6 bulan kurungan pengganti denda.

Kasus ini terjadi pada tahun 2023 lalu. Saat itu korban hamil dan melahirkan seorang anak tanpa ayah. Orang tua korban selanjutnya melaporkan dugaan kekerasan seksual tersebut ke Polda NTB pada tahun 2024.

“Saat itu orang tua tidak mengetahui anaknya hamil. Tiba-tiba melahirkan seorang anak perempuan,” jelas Kepala Unit PPA Subdit IV Dit Reskrimum Polda NTB, Iptu Dewi Sartika.

Setelah dilakukan pemeriksaan terungkap pelaku kekerasan seksual yang menyebabkan korban hamil dan melahirkan anak itu, seorang pegawai LPPM Unram.

Setelah mendapatkan informasi, kepolisian selanjutnya memeriksa sejumlah saksi, termasuk ahli. Penyidik juga menyita beberapa barang bukti.

Penyidik Dit Reskrimum Polda NTB kemudian menetapkan S sebagai tersangka. (*)

Berita Terkait

Back to top button