Jumlah Penduduk Usia Kerja di Sumbawa Capai 403 Ribu, Pengangguran Diproyeksikan Terus Menurun
Sumbawa Besar (NTBSatu) – Jumlah penduduk usia kerja di Kabupaten Sumbawa pada tahun 2024 tercatat mencapai 403.530 jiwa. Data tersebut tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Sumbawa Tahun 2025–2029.
Dari total penduduk usia kerja tersebut, sebanyak 297.810 orang termasuk dalam kategori angkatan kerja. Sedangkan, 105.720 orang termasuk kelompok bukan angkatan kerja.
Dalam dokumen RPJMD menjelaskan, dari total angkatan kerja, sebanyak 289.850 orang merupakan penduduk yang bekerja. Sementara itu, 7.960 orang berada dalam status menganggur.
Sementara kelompok bukan angkatan kerja merupakan penduduk usia produktif yang masih bersekolah, mengurus rumah tangga, atau melakukan kegiatan lain di luar aktivitas ekonomi.
“Penduduk yang dikategorikan sebagai usia kerja adalah penduduk berusia 15 tahun ke atas. Pada tahun 2024 jumlahnya mencapai 403.530 orang,” tertulis dalam RPJMD Kabupaten Sumbawa 2025–2029.
Untuk mengukur keterlibatan tenaga kerja dalam aktivitas ekonomi, Pemerintah Kabupaten Sumbawa menggunakan indikator Tingkat Partisipasi Angkatan Kerja (TPAK) dan Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT).
Berdasarkan data dalam RPJMD, selama periode 2020–2024, TPAK Kabupaten Sumbawa berada pada rata-rata 70,60 persen per tahun.
“Artinya, setiap 100 orang usia kerja terdapat 70,60 orang atau sekitar 71 orang yang masuk dalam angkatan kerja. Dengan kisaran TPAK antara 69,11 persen sampai dengan 73,80 persen,” demikian penjelasan dalam dokumen tersebut.
Sementara itu, TPT Sumbawa pada periode yang sama tercatat rata-rata sebesar 2,99 persen per tahun, dengan rentang antara 4,01 persen hingga 2,11 persen. Angka ini menunjukkan, kondisi ketenagakerjaan di Sumbawa relatif stabil dan berada dalam posisi rendah secara nasional.
Pemerintah Kabupaten Sumbawa juga memproyeksikan tren penurunan pengangguran dalam lima tahun ke depan. “Dalam tahun 2025–2029, TPT di Kabupaten Sumbawa diproyeksikan rata-rata sebesar 1,98 persen per tahun, dengan kisaran antara 2,41 persen sampai 1,59 persen,” termuat dalam RPJMD. (*)



