Diskominfotik SumbawaSumbawa

Pemkab Sumbawa Targetkan IPM Naik Menjadi 78 Poin di 2029

Sumbawa Besar (NTBSatu) – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumbawa, punya misi besar terhadap peningkatan Indeks Pembangunan Manusia (IPM). Pada tahun 2029 nanti, Pemkab Sumbawa menargetkan IPM naik menjadi 78,08 poin.

Berdasarkan data yang tersaji dalam RPJMD Kabupaten Sumbawa Tahun 2025-2029, IPM Kabupaten Sumbawa tahun 2025-2029 diproyeksikan rata-rata 75,27 poin per tahun atau laju peningkatannya rata-rata 1,68 persen per tahun. Yaitu, dari 73,05 poin pada tahun 2025 menjadi 78,08 poin pada tahun 2029.

“Angka tersebut masih berada pada kategori tinggi,” demikian isi RPJMD Kabupaten Sumbawa.

Sebagai informasi, IPM Kabupaten Sumbawa tahun 2020-2024, rata-rata berada pada 70,80 poin, dengan kisaran antara 69,43 poin sampai dengan 72,36 poin, dan mencapai kategori “tinggi” sejak tahun 2022.

Laju peningkatan IPM Kabupaten Sumbawa rata-rata sebesar 1,37 persen per tahun. Dalam periode yang sama, nilai IPM Kabupaten Sumbawa berada di bawah rata-rata IPM Provinsi NTB (71,69 poin per tahun), dengan kisaran antara 70,40 poin sampai dengan 73,10 poin.

Demikian peningkatannya lebih rendah dari rata-rata laju peningkatan IPM Provinsi NTB (1,42 persen per tahun).

Tiga Poin Peningkatan IPM

Dalam hal meningkatkan IPM, terdapat tiga poin yang perlu menjadi perhatian. Pertama, indeks pendidikan. Terdiri atas rata-rata lama sekolah dan harapan lama sekolah.

Rata-rata Lama Sekolah (RLS) menggambarkan tingkat rata-rata jumlah tahun penduduk usia 25 tahun ke atas dalam menjalani pendidikan formal. Harapan Lama Sekolah (HLS) merupakan lamanya sekolah (dalam tahun) yang diharapkan akan dirasakan oleh anak usia 7 tahun ke atas di masa yang akan datang.

Kedua, Indeks Kesehatan dengan indikator Usia Harapan Hidup (UHH). UHH adalah rata-rata perkiraan banyak tahun yang dapat ditempuh oleh seseorang selama hidup.

Upaya untuk meningkatkan UHH yaitu dengan menekan angka kematian ibu dan bayi. Selain itu juga, dengan meningkatkan kualitas hidup penduduk dengan menambah fasilitas dan tenaga kesehatan.

Ketiga, indeks daya beli, dengan indikator pendapatan per kapita. Pengeluaran per kapita menyesuaikan dengan nilai pengeluaran per kapita dan paritas daya beli (Purchasing Power Parity-PPP). Daya beli merupakan kemampuan masyarakat dalam membelanjakan uangnya dalam bentuk barang maupun jasa. (*)

Muhammad Yamin

Jurnalis NTBSatu

Berita Terkait

Back to top button