Diskominfotik SumbawaSumbawa

Makna Visi Sumbawa Unggul, Maju dan Sejahtera dalam Perda RPJMD 2025-2029

Sumbawa Besar (NTBSatu) – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumbawa menetapkan, arah pembangunan daerah untuk lima tahun ke depan. Penetapan tersebut melalui Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sumbawa Nomor 3 Tahun 2025 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Sumbawa Tahun 2025–2029.

Dokumen perencanaan tersebut memuat visi besar pembangunan yang menjadi komitmen bersama seluruh elemen masyarakat. Visi itu berbunyi: “Terwujudnya Sumbawa yang Unggul, Maju dan Sejahtera”.

Pemkab Sumbawa menegaskan, rumusan visi ini merupakan orientasi strategis yang menjadi acuan utama seluruh program pembangunan selama lima tahun mendatang. Dalam dokumen RPJMD tersebut dijelaskan makna dari setiap unsur visi. Berikut penjelasannya:

Unggul

Dalam dokumen RPJMD menerangkan, kata unggul merujuk pada keharusan pembangunan berbasis penguatan sumber daya. Mulai dari manusia, sosial budaya, pemerintahan, maupun sumber daya alam.

“Unggul Sumber Dayanya bermakna bahwa pembangunan Kabupaten Sumbawa menggunakan Sumber Daya yang Unggul (keunggulan komparatif atau comparative advantage), dan sekaligus menghasilkan Sumber Daya yang Unggul atau Berdaya Saing (keunggulan kompetitif atau competitive advantage),” tertulis dalam Perda tentang RPJMD Kabupaten Sumbawa.

Keunggulan komparatif ini menjadi kekuatan dasar dalam pelaksanaan pembangunan. Sementara itu, keunggulan kompetitif menjadi syarat agar Sumbawa mampu bersaing dengan produk dan sumber daya dari daerah lain.

Maju

Elemen Maju bermakna kemajuan perekonomian lokal melalui pengembangan sektor-sektor produktif.

“Maju Perekonomiannya, bermakna bahwa pembangunan Kabupaten Sumbawa diarahkan untuk menghasilkan dan/atau mengembangkan perekonomian yang maju, ditandai oleh terjadinya diversifikasi dan peningkatan produktivitas berbagai sektor ekonomi,” terang dokumen resmi RPJMD.

Fokus utama pada sektor pertanian dan agribisnis, penguatan industri dan agroindustri kreatif-inovatif, serta sistem perdagangan dan pemasaran produk yang terjamin.

Sejahtera

Makna terakhir dari visi adalah Sejahtera, yang menempatkan kesejahteraan lahir dan batin warga sebagai tujuan akhir pembangunan.

“Sejahtera Masyarakatnya, bermakna bahwa pembangunan Kabupaten Sumbawa ditujukan untuk mewujudkan masyarakat yang sejahtera lahir dan bathin, ditandai oleh tingkat kemiskinan, pengangguran dan ketimpangan yang rendah, serta ketahanan pangan yang tinggi,” sebagaimana tercantum dalam Perda RPJMD.

Pemkab memastikan, seluruh strategi pembangunan untuk memperbaiki kualitas hidup masyarakat secara menyeluruh.

Dengan penegasan visi tersebut, harapannya RPJMD 2025–2029 menjadi pedoman yang kuat dalam mewujudkan transformasi pembangunan Kabupaten Sumbawa yang lebih progresif dan berkelanjutan.

Pemerintah menekankan, keberhasilan implementasi visi tersebut membutuhkan kolaborasi erat antara pemerintah, dunia usaha, akademisi, dan seluruh elemen masyarakat (*)

Alan Ananami

Jurnalis NTBSatu

Berita Terkait

Back to top button