Polda NTB Ungkap Peran Tersangka Perusakan Rumah Brigadir Rizka
Mataram (NTBSatu) – Penyidik Polda NTB mengungkapkan peran enam tersangka dugaan perusakan rumah Brigadir Rizka Sintiyani, istri yang juga tersangka pembunuhan Brigadir Esco Fasca Rely.
Dir Reskrimum Polda NTB, Kombes Pol Syarif Hidayat menyebut, tersangka Alip berperan sebagai provokator. “Tersangka memegang pelapah pisang dengan menerikan maju-maju serang-serang. Maksudnya memprovokasi para pelaku lainnya di lokasi kejadian dan melakukan pengerusakan,” katanya pada Jumat, 28 November 2025.
Sementara tersangka Wildan merusak jendela dan daun pintu rumah dengan menggunakan sebatang besi linggis.
Sedangkan tersangka Junaidi merusak tiang teras rumah dengan menggunakan palu. Tersangka Muh.
Berikutnya tersangka Bumi Alam Duwiva berperan merusak jendela rumah dengan cara melempar menggunakan batu. Kemudian melakukan perusakan meteran listrik menggunakan sebatang kayu.
M. Heri Wahyudi berperan merusak jendela dan tiang rumah menggunakan sebatang besi. “Diki Wahyudi mengeluarkan sepeda motor dan merusaknya menggunakan batu. Dan melempari jendala rumah dengan menggunakan batu,” beber Syarif.
Penyidik menyangkakan tersangka dengan pasal berbeda-beda. Alip Pasal 160 KUHP dengan ancaman 6 tahun. Sementara Wildan, Junaidi, Muh. Bumi Alam Duwiva, M. Heri Wahyudi dan Diki Wahyudi Pasal 170 KUHP Jo Pasal 406 KUHP Pasal 170 KUHP.
Sebagai informasi, insiden perusakan itu terjadi di Dusun Nyiur Lembang, Desa Jembatan Gantung, Kecamatan Lembar, Lombok Barat pada Rabu, 8 Oktober. Massa merusak dua rumah. Yakni, rumah yang ditempati Brigadir Rizka dan rumah neneknya.
Setelah kejadian, keluarga Brigadir Rizka melaporkan insiden tersebut ke Dit Reskrimum Polda NTB pada 9 Oktober 2025. (*)



