Kota Mataram

Kontribusi Rp5,5 Miliar per Tahun, Mataram Mall Pertanyakan Lambatnya Proses HGB

Mataram (NTBSatu) – PT Pasifik Cilinaya Fantacy (PCF) selaku pengelola Mataram Mall, mempertanyakan lambatnya proses perpanjangan Hak Guna Bangunan (HGB) di Pemerintah Kota (Pemkot) Mataram.

Padahal, Mataram Mall terus meningkatkan kontribusinya terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD), termasuk menyetor sekitar Rp5,5 miliar tiap tahun melalui pajak restoran, PBB, dan pungutan lainnya.

Manager Mataram Mall, Teddy Saputra mengatakan, pihaknya sudah menyiapkan seluruh dokumen perpanjangan HGB.

Namun, Pemkot Mataram belum mengeluarkan rekomendasi yang menjadi syarat utama untuk melanjutkan proses tersebut.

“HGB berakhir tanggal 24 September. Kami sudah lengkapi semua berkas, tetapi Pemkot belum mengeluarkan rekomendasi. Kami hanya menunggu itu,” kata Teddy, Kamis, 27 November 2025.

Menurutnya, dokumen perpanjangan HGB justru berhenti di meja Asisten I Setda Kota Mataram. “Kuasa hukum kami, Pak Bambang Wijayanto, sudah menyerahkan seluruh kelengkapan. Kami menerima laporan semua persyaratan sudah terpenuhi, tetapi berkasnya tetap berhenti di sana,” ujarnya.

Di tengah mandeknya HGB, PCF tetap menunjukkan komitmen besar untuk mendukung PAD Kota Mataram. Teddy memastikan, pihaknya menaikkan royalti menjadi Rp600 juta pada 2026, naik dua kali lipat dari setoran Rp300 juta pada 2025.

“Kami sepakat untuk menaikkan royalti dari Rp300 juta menjadi Rp600 juta sesuai perjanjian perpanjangan 20 tahun,” tegasnya.

Keterlambatan izin HGB juga memicu dampak bagi pelaku UMKM yang beroperasi di sekitar kawasan mall. “Beberapa UMKM mulai terdampak karena kelurahan menolak mengeluarkan izin usaha akibat belum ada kejelasan HGB. Contohnya, satu usaha steam cuci mobil harus menghentikan pengurusan izinnya,” jelas Teddy.

Ia menegaskan, PCF hanya meminta pemerintah mengikuti kesepakatan yang sudah berjalan. “Kami hanya menuntut hak yang sudah tercantum dalam perjanjian,” tegasnya.

Dewan Minta Duduk Bersama

Ketua Komisi II DPRD Kota Mataram, Irawan Aprianto meminta Pemkot dan pengelola mall mencari solusi terbaik agar pengelolaan aset daerah tetap berjalan optimal.

“Kita perlu solusi win-win. Pemkot harus menerima manfaat pengelolaan aset, namun kontribusi pengusaha yang sudah membangun juga harus kita hargai,” ujar Irawan saat memimpin kunjungan Komisi II ke Mataram Mall.

Sementara itu, Asisten I Setda Kota Mataram, Lalu Martawang memberikan klarifikasi, telah terjadi miskomunikasi mengenai informasi tersebut.

Ia menegaskan, tidak pernah menerima dokumen atau surat apa pun terkait pengajuan perpanjangan HGB Mataram Mall.

“Silakan dicek alur surat-menyuratnya, karena mekanismenya sudah baku di Pemkot. Tinggal ditelusuri saja, pasti akan ketemu. Saya membantu Wali Kota dalam kapasitas sebagai Asisten, bukan sebagai pihak yang bertugas menerima atau mendistribusikan surat,” jelasnya. (*)

Berita Terkait

Back to top button