Hukrim

Kejari Bima Mulai Selidiki Dugaan Korupsi Dana Desa Poja

Mataram (NTBSatu) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bima akhirnya mengusut dugaan korupsi dana desa oleh Kades Poja, Kecamatan Sape, berinisial RD.

Kepala Kejari Bima, Heru Kamarullah mengatakan, penangan perkara dugaan korupsi dana Desa Poja memasuki tahap penyelidikan.

“Untuk kasus Desa Poja terus berjalan ya. Masih Lid (penyelidikan),” katanya pada Jumat, 28 November 2025.

Tim Pidana Khusus (Pidsus) mengusut setelah RD tidak memulihkan kerugian negara sebanyak Rp900 juta lebih. Angka itu berdasarkan hasil temuan Inspektorat.

IKLAN

“Penanganannya sekarang ada di Pidsus,” jelas Kepala Kejari.

Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Audit Investigasi oleh Inspektorat Kabupaten Bima menemukan, adanya dugaan penyelewengan penggunaan Dana Desa dan Alokasi Dana Desa (DD/ADD) Poja tahun 2022-2023. Nilainya Rp900 juta lebih.

Kades Poja itu telah diberikan waktu selama 60 hari untuk memulihkan indikasi kerugian negara ratusan juta tersebut. “Namun yang bersangkutan belum ada itikad baik. 60 hari tapi sudah lewat,” kata Kasi Pidsus Kejari Bima, Catur Hidayat Putra sebelumnya.

Selain terlibat dalam kasus dugaan korupsi dana desa itu, RD saat ini menjadi tersangka kasus dugaan pembakaran Kantor Inspektorat Kabupaten Bima.

Dalam kasus ini, Polres Bima Kota telah menetapkan tiga orang tersangka. Selain RD, polisi juga menetapkan anaknya sebagai tersangka inisial DP. Terakhir, inisial SH (22) warga Desa Poja.

Polisi menyebut, ketiganya berperan dalam aksi pembakaran yang menghanguskan bangunan Kantor Inspektorat Kabupaten Bima.

Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro menjelaskan, pembakaran didasari oleh rasa sakit hati RD terhadap Inspektorat Kabupaten Bima. Termasuk mengenai audit dugaan korupsi dana Desa Poja.

RD menganggap hasil audit tidak akurat. Ia mengklaim ada kegiatan yang luput dimasukkan sebagai materi audit. Karena perbuatannya, polisi menjerat ketiga tersangka dengan Pasal 187 ke-1 jo Pasal 55 KUHP. (*)

Berita Terkait

Back to top button