Aturan Baru Kenaikan Pangkat ASN, Kini 12 Kali dalam Setahun
Mataram (NTBSatu) – Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengumumkan, pembaruan besar dalam sistem kepegawaian nasional yang menyentuh mekanisme kenaikan pangkat Aparatur Sipil Negara (ASN).
Kebijakan ini muncul setelah Kepala BKN RI, Zudan Arif Fakrulloh memaparkan rencana reformasi manajemen ASN dalam rapat kerja bersama Komisi II DPR pada Selasa, 25 November 2025.
Zudan menyampaikan, frekuensi kenaikan pangkat ASN mengalami perubahan signifikan. Pemerintah menerapkan, sistem baru yang memungkinkan kenaikan pangkat berlangsung 12 kali dalam setahun. Sebelumnya, proses kenaikan pangkat hanya berlangsung enam kali dalam satu tahun.
Perubahan ini mulai berjalan sejak September 2025, melalui Peraturan BKN Nomor 4 Tahun 2025 tentang Periodesasi Kenaikan Pangkat PNS.
“Periode kenaikan pangkat yang tadinya 6 kali setahun menjadi 12 kali setahun,” ujar Zudan, mengutip YouTube TVR Parlemen, Rabu, 26 November 2025.
Ia menegaskan seluruh kebijakan baru ini bertujuan memperkuat jenjang karier ASN, sekaligus menghadirkan pengalaman kerja yang lebih teratur.
Reformasi tersebut mencakup delapan kebijakan inti yang berfokus pada perlindungan hak ASN, kemudahan administrasi, serta peningkatan kepuasan pegawai.
Rangkaian Delapan Kebijakan Baru untuk Penguatan Karier ASN
Selain penambahan frekuensi kenaikan pangkat, BKN juga mengembangkan sistem manajemen talenta untuk memastikan pemetaan kompetensi berlangsung lebih terarah.
Kebijakan ketiga menempatkan BKN sebagai pengawas sistem merit. Dengan posisi itu, BKN memilih untuk tidak terlibat dalam setiap panitia seleksi sehingga proses pengawasan berlangsung lebih objektif.
Zudan juga menekankan, percepatan layanan kepegawaian melalui penerapan SLA maksimal lima hari kerja agar layanan manajemen ASN bergerak lebih cepat.
Selain itu, pemerintah memberikan kemudahan baru dalam pencantuman gelar akademik serta gelar profesi. Langkah ini mempermudah ASN dalam penulisan identitas kepegawaian, terutama pada dokumen formal.
Kebijakan berikutnya berkaitan dengan uji kompetensi jabatan fungsional. Frekuensi uji kompetensi meningkat dari empat kali setahun menjadi 12 kali setahun, agar proses penilaian kompetensi berjalan lebih rutin dan terukur.
“Kemudian mendorong penerapan SLT maksimal 5 hari kerja. Kelima, pencantuman gelar. Keenam, periode uji kompetensi jabatan fungsional kepegawaian yang semula empat kali setahun menjadi 12 kali setahun,” katanya.
Reformasi terakhir memastikan, ASN tetap memiliki kesempatan kenaikan pangkat meskipun pangkat atasan berada pada level lebih rendah. Sehingga struktur karier tidak lagi mengalami hambatan administratif.
Seluruh pembaruan tersebut menegaskan komitmen pemerintah untuk menciptakan sistem kepegawaian yang lebih adaptif, cepat, dan mendukung peningkatan kualitas aparatur negara. (*)



