Politik

Tiga Tersangka Kasus Dana “Siluman”, Dulu Vokal Bongkar Skandal DAK

Mataram (NTBSatu) – Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB menetapkan, tiga tersangka kasus dugaan korupsi dana “siluman” DPRD NTB.

Ketiga tersangka tersebut merupakan anggota DPRD NTB. Mereka adalah Indra Jaya Usman alias IJU, Muhmmad Nasib Ikroman alias Acip, dan Hamdan Kasim.

Ketiganya memiliki posisi strategis dalam partainya. IJU merupakan Ketua DPD Demokrat NTB, Acip menjabat sebagai Sekretaris Partai Perindo NTB, Hamdan Kasim sebagai Wakil Ketua DPD I Golkar NTB.

Tiga orang ini merupakan anggota dewan baru. Terpilih pada pemilihan legislatif (pileg) 2024 lalu. Mereka masih muda, namun terbilang cukup vokal di kalangan dewan.

Jauh sebelum penetapan sebagai tersangka, dulu mereka menjadi yang terdepan ingin membongkar skandal penggunaan Dana Alokasi Khusus (DAK) Pemprov NTB tahun 2024. Terutama pada sektor pendidikan dan kesehatan.

Catatan NTBSatu, ketika kasus DAK ini mencuat, ketiga orang ini sangat ngotot ingin membongkar skandal tersebut. Bahkan setiap kali Rapat Paripurna DPRD NTB, Hamdan Kasim, IJU, maupun Acip, kerap kali menyampaikan interupsi. Meminta penjelasan atas penggunaan DAK tersebut.

Terakhir, sampai mengajukan hak interpelasi, namun gagal. Mayoritas fraksi menolak penggunaan hak interpelasi. Alasannya, masih ada cara lain menelusuri kasus ini.

Kasus DAK 2024 dalam penanganan Kejati NTB. Dugaan korupsi tersebut melibatkan praktik pungutan liar oleh oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemprov NTB.

Oknum tersebut diduga meminta fee sebesar 10 hingga 15 persen dari nilai proyek yang dikerjakan kontraktor penerima DAK.

Dana yang terkumpul disebut-sebut ditampung melalui PT. TT dan diduga digunakan untuk mendukung pencalonan salah satu pejabat daerah dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. Termasuk untuk logistik politik dan pembiayaan dukungan partai.

Hamdan Satu Sel dengan IJU

Setelah penetapan tersangka, ketiganya akan menjalani penahanan selama 20 hari ke depan. IJU dan Hamdan di Lapas Kelas IIA Kuripan Lombok Barat. Sementara itu, Acip di Rutan Lombok Tengah.

“Kita tahan selama 20 hari ke depan,” kata Aspidus Kejati NTB, Muh Zulkifli Said pada Senin, 24 November 2025.

Kejaksaan menyangkakan, Ketua IV dan dua anggota DPRD NTB tersebut dengan Pasal 5 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

“Kami telah melakukan pemeriksaan awalnya sebagai saksi. Setelah ekspose kami tetapkan sebagai tersangka. Dan kami lakukan penahanan kasus dugaan gratifikasi DPRD NTB tahun 2025,” ujar Aspidus Kejati NTB. (*)

Muhammad Yamin

Jurnalis NTBSatu

Berita Terkait

Back to top button