Diusut Kejati NTB, PT GNE Sisakan Utang Rp24 Miliar
Mataram (NTBSatu) – PT Gerbang NTB Emas (GNE) di era kepemimpinan Samsul Hadi menyisakan utang Rp24 miliar. Sertifikat tanah dan bangunan hingga kini masih “nyangkut” di perbankan.
“Sertifikat tanah dan bangunan yang dijamin masih di bank,” kata Manajer Humas dan Media PT GNE, Jaelani AP pada Selasa, 25 November 2025.
Jaelani mengaku, tak mengetahui berapa nominal yang perusahaan terima dari penjaminan aset Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) NTB tersebut. Yang jelas, PT GNE menjaminkan aset itu ke beberapa bank, di antaranya BRI, BNI, Bukopin, dan NTB Syariah.
“Sisa utang perusahaan hingga hari ini Rp24 miliar,” ungkapnya.
Jaelani AP mengaku telah memberikan keterangan kepada penyidik Kejati NTB pada Rabu, 19 November 2025. Penyidik pidsus juga memintai sejumlah data dan dokumen. Utamanya berkaitan dengan aset PT GNE yang kini berada di tangan perbankan.
“Nanti katanya teman-teman akan hubungi jika ingin mengambil dokumen,” ucapnya.
Jaksa Periksa Mantan Direktur PT GNE
Penyidik Kejati NTB sebelumnya memeriksa Mantan Direktur PT GNE, Samsul Hadi pada Selasa, 18 November 2025. Kepada kejaksaan, Samsul membawa dan menyerahkan sejumlah dokumen. Termasuk berkas yang berhubungan dengan kredit antara PT GNE dengan perbankan.
“Dokumen kelengkapan aja,” ucapnya.
Terpidana kasus perusakan lingkungan di wilayah Gili Trawangan, Lombok Utara ini juga mengakui, beberapa aset berada di perbankan. Hal itu terjadi sejak ia menduduki jabatan Direktur PT GNE.
“Termasuk aset di bank. Silakan tanya ke penyidik,” kelitnya.
Diketahui, kasus ini sudah berjalan di tahap penyidikan. Aspidsus Kejati NTB, Muh Zulkifli Said mengatakan, pihaknya telah melibatkan ahli pidana. Tujuannya untuk menerangkan peristiwa pidana dugaan korupsi.
“Kita libatkan ahli untuk kita mintai keterangan,” jelasnya, beberapa waktu lalu.
Dari kasus ini, penyidik Pidsus Kejati NTB juga telah berkoodinasi dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) NTB. Hal itu berkaitan perhitungan kerugian keuangan negara.
“Sudah koordinasi dan sudah konfirmasi jadwalnya,” katanya.
Kredit PT GNE Macet
Zulkifli menjelaskan, beberapa kredit PT GNE di sejumlah perbankan macet atau bermasalah. Sisi lain, pihak perusahaan telah menjaminkan sertifikat lahan perusahaan sebagai modal PT GNE untuk melakukan aktivitas bisnis.
“Jadi, ada kredit macet,” ucapnya.
Menyinggung bagaimana proses sehingga kredit tersebut macet, Aspidsus memilih tak menjelaskan secara detail. Menyusul proses penyidikan masih berjalan.
Yang jelas, sambung Zulkifli, Kejati NTB berupaya mengamankan beberapa aset daerah yang ditengarai sudah berada di tangan perbankan.
“Ini terkait aset, aset Pemprov NTB itu kan aset negara. Itu yang kita jaga. Ini sudah kebijakan pemerintah pusat,” tegasnya.
Sementara itu, Mantan Komisaris, Afuani yang diperiksa beberapa waktu lalu tidak mengelak jika perusahaan menjaminkan aset PT GNE ke beberapa bank. Salah satunya Bank Rakyat Indonesia (BRI) sekitar tahun 2021-2202.
Namun, ia mengaku tak tahu nilai jaminan tersebut. Begitu juga kapan batas waktu agunannya, mantan komisaris ini lagi-lagi mengklaim tak mengetahuinya.
“Tidak ada ada bank swasta. Yang jelas miliar rupiah,” jelasnya.
Uang miliaran rupiah tersebut digunakan PT GNE sebagai operasional untuk menjalankan beberapa bisnis. Begitu juga dengan jumlah bisnis di BUMD NTB.
“Saya komisaris, mungkin ketua (direktur) yang tahu,” akunya.
Sertifikat milik perusahaan masih berada di bank. Alasannya, karena hingga kini PT GNE belum melunasi pinjaman utang. (*)



