Bawa Dokumen, Eks Direktur PT GNE Samsul Hadi Kembali Diperiksa Kejati NTB
Mataram (NTBSatu) – Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB kembali memeriksa Mantan Direktur PT Gerbang NTB Emas (GNE), Samsul Hadi pada Selasa, 18 November 2025. Pemeriksaan itu berkaitan dengan dugaan korupsi pernyataan modal PT GNE.
Samsul Hadi terlihat keluar dari ruang pemeriksaan sekitar pukul 17.06 Wita. Mengenakan baju hitam dan masker berwarna putih, ia mengakui menjalin pemeriksaan terkait korupsi pernyataan modal di tubuh Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) NTB tersebut.
“Tanya penyidik ya,” katanya kepada wartawan sembari berjalan meninggalkan Gedung Kejati NTB.
Samsul tak mengelak turut membawa sejumlah dokumen. Termasuk berkas yang berhubungan dengan kredit antara PT GNE dengan perbankan.
“Dokumen kelengkapan aja,” ucapnya.
Terpidana kasus perusakan lingkungan di wilayah Gili Trawangan, Lombok Utara ini juga mengakui beberapa aset berada di perbankan. Hal itu terjadi sejak ia menduduki jabatan Direktur PT GNE.
“Termasuk aset di bank. Silakan tanya ke penyidik,” kelitnya.
Ini merupakan pemeriksaan kesekian kalinya terhadap Mantan Direktur PT GNE tersebut. Samsul sebelumnya pernah memberikan keterangan di ruang Pidsus Kejati pada Senin, 20 Oktober 2025 bersama Mantan Komisaris, Afuani.
Diketahui, kasus ini sudah berjalan di tahap penyidikan. Aspidsus Kejati NTB, Muh Zulkifli Said mengatakan, pihaknya telah melibatkan ahli pidana. Tujuannya untuk menerangkan peristiwa pidana dugaan korupsi.
“Kita libatkan ahli untuk kita mintai keterangan,” jelasnya, beberapa waktu lalu.
Kredit Macet dan Nyangkut di Bank
Dari kasus ini, penyidik Pidsus Kejati NTB juga telah berkoodinasi dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) NTB. Hal itu berkaitan perhitungan kerugian keuangan negara.
“Sudah koordinasi dan sudah konfirmasi jadwalnya,” katanya.
Zulkifli menjelaskan, beberapa kredit PT GNE di sejumlah perbankan macet atau bermasalah. Sisi lain, pihak perusahaan telah menjaminkan sertifikat lahan perusahaan sebagai modal PT GNE untuk melakukan aktivitas bisnis.
“Jadi, ada kredit macet,” ucapnya.
Menyinggung bagaimana proses sehingga kredit tersebut macet, Aspidsus memilih tak menjelaskan secara detail. Menyusul proses penyidikan masih berjalan.
Yang jelas, sambung Zulkifli, Kejati NTB berupaya mengamankan beberapa aset daerah yang ditengarai sudah berada di tangan perbankan.
“Ini terkait aset, aset Pemprov NTB itu kan aset negara. Itu yang kita jaga. Ini sudah kebijakan pemerintah pusat,” tegasnya.
Sementara Afuani yang diperiksa beberapa waktu lalu, tidak mengelak jika perusahaan menjaminkan aset PT GNE ke beberapa bank. Salah satunya Bank Rakyat Indonesia (BRI) sekitar tahun 2021-2202.
Namun ia mengaku, tak tahu nilai jaminan tersebut. Begitu juga kapan batas waktu agunannya, mantan komisaris ini lagi-lagi mengklaim tak mengetahuinya.
“Tidak ada ada bank swasta. Yang jelas miliar rupiah,” jelasnya.
Uang miliaran rupiah tersebut digunakan PT GNE sebagai operasional untuk menjalankan beberapa bisnis. Begitu juga dengan jumlah bisnis di BUMD NTB. “Saya komisaris, mungkin ketua (direktur) yang tahu,” akunya.
Sertifikat milik perusahaan masih berada di bank. Alasannya, karena hingga kini PT GNE belum melunasi pinjaman utang.
Samsul Hadi Jadi Terpidana
Samsul Hadi sendiri tercatat sebagai terpidana kasus pencemaran air di Gili Trawangan dan Gili Meno. Hal itu setelah Mahkamah Agung menolak permohonan kasasi. Baik yang diajukan Samsul Hadi selaku terdakwa maupun jaksa penuntut umum pada 22 Juli 2025.
Dengan keputusan tersebut, Samsul Hadi resmi menjalani pidana sesuai putusan banding pada Pengadilan Tinggi Nusa Tenggara Barat yang menguatkan putusan pengadilan tingkat pertama pada 31 Oktober 2024.
Dalam putusan tersebut, majelis hakim menjatuhkan pidana penjara waktu tertentu selama 1 tahun dalam status Samsul Hadi sebagai tahanan kota. Kemudian pidana denda Rp1 miliar subsider 3 bulan kurungan pengganti.
Persoalan yang muncul hingga membuat Samsul Hadi berstatus terpidana ini berkaitan dengan jabatan Direktur PT GNE. Kala itu, Samsul Hadi sebagai direktur membangun kerja sama dengan PT Berkah Air Laut (BAL) dalam menjalankan usaha penyulingan air laut menjadi air bersih untuk kebutuhan di Gili Trawangan dan Meno.
Namun, kerja sama yang terbangun tidak berjalan sesuai perjanjian. PT BAL menyediakan air bersih melalui sistem pengeboran air tanah.
Direktur PT BAL William John Matheson turut terseret dalam kasus ini dan mendapat hukuman yang sama seperti Samsul Hadi. (*)



