Purbaya Enggan Legalkan Thrifting Meski Pedagang Bayar Pajak: Saya Tidak Peduli
Jakarta (NTBSatu) – Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa merespons permintaan sejumlah pedagang baju bekas (thrifting) yang ingin aktivitasnya dilegalkan dan tidak keberatan jika harus membayar pajak.
Mengutip tayangan video YouTube Kementrian Keuangan RI, Purbaya mengatakan, pihaknya akan tetap mengendalikan barang bekas impor yang masuk Indonesia. Ia menekankan, tindakan itu jelas bersifat ilegal.
“Saya nggak peduli dengan bisnis thrifting, yang saya kendalikan adalah barang ilegal yang masuk ke Indonesia. Saya akan membersihkan Indonesia dari barang-barang ilegal, yang masuknya ilegal,” kata Purbaya dalam konferensi pers APBN KiTA, Kamis, 20 November 2025.
Menurut Purbaya, persoalan ini bukan tentang membayar pajak atau tidak membayar pajak, melainkan soal kepatuhan aturan bisnis baju bekas impor adalah ilegal.
“Jadi nggak ada hubungannya bayar pajak atau nggak bayar pajak, itu barang ilegal,” tegas Purbaya.
“Menurut anda, kalau saya menagih pajak dari ganja misalnya, apakah barang itu jadi legal? Kan enggak. Kira-kira gitu. Jadi itu utamanya,” tambahnya.
Permintaan Pedagang Thrifting
Sebelumnya, pedagang thrifting minta usaha yang mereka jalani dilegalkan di Indonesia, seperti negara-negara maju lainnya. Hal ini Pedagang Thrifting Pasar Senen, Rifai Silalahi sampaikan saat Rapat Dengar Pendapat dengan Badan Aspirasi Masyarakat (BAM) DPR RI.
Menurut Rifai, legalitas ini menjadi solusi alih-alih pemerintah memberantas thrifting. Sebab, usaha thrifting melibatkan setidaknya 7,5 juta orang yang tersebar di Indonesia.
Apabila pemerintah merealisasikan rencana untuk mematikan usaha thrifting, Rifai menilai dapat berdampak pada keberlanjutan hidup sekitar 7,5 juta orang.
“Yang kami harapkan ini sebenarnya seperti di negara-negara maju lainnya, thrifting ini dilegalkan. Kenapa bisa di negara maju itu dilegalkan? Kenapa di kita tidak, Pak? Karena sebenarnya kita ini hampir meliputi 7,5 juta yang berhubungan dengan pakaian thrifting,” ujar Rifai di Gedung DPR RI, Jakarta Pusat, Rabu, 19 November 2025.
Rifai menerangkan, usaha thrifting ini telah berlangsung sejak puluhan tahun lalu dan turun-temurun. Untuk itu, banyak yang menggantungkan kebutuhan sehari-hari melalui usaha thrifting.
“Jadi, usaha ini mulai dari Sabang sampai Merauke, sudah bergantung, sudah mengusahakan usaha ini turun-temurun. Bahkan kita sekolah pun kita memenuhi kebutuhan sehari-hari hasil dari thrifting ini. Jadi sebenarnya kita berharap masuknya ini, barang thrifting ini sekarang bisa dilegalkan. Kita mau bayar pajak. Yang utama itu, kita mau bayar pajak,” jelas Rifai. (*)



