Kota Mataram

Pemkot Mataram Rugi Rp3 Miliar Akibat Reklame Ilegal

Mataram (NTBSatu) – Maraknya reklame ilegal alias bodong lagi-lagi menjadi sorotan di Kota Mataram. Selain merusak estetika, keberadaan reklame tanpa izin ini menyebabkan kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) Pemerintah Kota (Pemkot) Mataram mencapai Rp2 miliar hingga Rp3 miliar per tahun.

Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Mataram menemukan, masih banyak pemilik reklame yang enggan membayar pajak. Akibatnya, capaian pajak reklame menjadi yang terendah di antara seluruh sektor PAD Kota Mataram pada 2025.

Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Mataram, Lale Widiahning menegaskan, kesiapan menertibkan semua reklame ilegal. Namun, langkah itu hanya dapat pihaknya lakukan jika BKD menyerahkan data lengkap mengenai titik reklame berizin dan tidak berizin.

“BKD tinggal keluarkan data mana reklame yang berizin, tidak berizin, dan yang taat pajak. Kalau itu sudah diberikan, kita gas untuk menertibkan reklame bodong,” tegas Lale, Kamis, 20 November 2025.

Penertiban reklame bodong terakhir kali pada 2018 ketika tim gabungan masih aktif. Saat itu, sejumlah papan reklame ilegal berhasil Pemkot turunkan. Kini, Dinas PUPR Kota Mataram kembali mendorong pembentukan tim penertiban yang melibatkan BKD dan instansi terkait.

“Ayo BKD bentuk tim penertiban. Kita siap terlibat. Untuk urusan tebang-menebang, PUPR jagonya,” tambah Lale.

Selain persoalan izin, Lale juga menyoroti banyak papan reklame yang sudah kropos dan berpotensi membahayakan keselamatan warga.

“Kalau pun izinnya aktif, banyak kondisinya tidak layak. Kadang kami surati pemiliknya untuk melakukan perbaikan,” tuturnya.

Pendapatan Bocor, Capaian Pajak Baru 70 Persen

BKD memperkirakan, potensi pendapatan yang hilang akibat reklame bodong mencapai Rp2 miliar – Rp3 miliar per tahun. Hingga dua bulan menjelang akhir tahun, capaian pajak reklame baru menyentuh 70,68 persen, jauh dari target Rp6 miliar.

Kepala Bidang Pelayanan, Penagihan, dan Penyuluhan BKD Kota Mataram, Ahmad Amrin membenarkan, pajak reklame menjadi sektor dengan kinerja terendah tahun ini. “Capaian pajak reklame adalah yang paling rendah pada PAD 2025,” ujarnya.

BKD mencatat baru 79 titik reklame yang membayar pajak. Artinya, masih ada kekurangan sekitar Rp1,7 miliar yang harus dikejar untuk mencapai target. (*)

Berita Terkait

Back to top button