Kota Mataram

133 PPPK Paruh Waktu Pemkot Mataram Belum Kantongi NIP, Mayoritas Formasi Guru

Mataram (NTBSatu) – Proses penetapan Nomor Induk Pegawai (NIP) bagi ratusan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu di lingkup Pemerintah Kota (Pemkot) Mataram, masih menyisakan 133 orang yang belum tuntas diverifikasi.

Dari jumlah tersebut, sekitar 50 orang merupakan formasi guru yang tengah menunggu penyelarasan data pada Data Pokok Pendidikan (Dapodik).

Kepala BKPSDM Kota Mataram, Taufik Priyono mengungkapkan, hambatan terbesar memang terletak pada penetapan data pendidikan.

“Dari total 133 yang masih tertahan, separuh lebih adalah guru. Mereka menunggu proses perubahan data di Dapodik, sementara lainnya belum rampung verifikasi,” jelas Taufik, Kamis, 20 November 2025.

Ia menargetkan seluruh proses penerbitan NIP dapat tuntas sebelum pergantian tahun, mengingat mayoritas NIP telah lebih dulu terbit.

“Yang tersisa ini akan kita kebut supaya selesai semuanya,” ujarnya.

Usai verifikasi final, tahap berikutnya adalah penandatanganan kontrak kerja. Tahun ini, PPPK Paruh Waktu mengikuti kebijakan baru Pemerintah Pusat yang menerapkan kontrak jangka pendek satu tahun.

“Setelah proses selesai, kontrak dibuat per satu tahun. SK Wali Kota akan terbit dulu, lalu penandatanganan bisa secara simbolis,” tambahnya.

Kebijakan kontrak setahun ini memunculkan kekhawatiran mengenai akses kredit perbankan. Taufik mengakui, bank cenderung lebih hati-hati memberikan pinjaman kepada pegawai berkontrak singkat.

“Kalaupun diberikan, biasanya hanya pinjaman standar dengan tenor pendek,” jelasnya.

Gaji Tetap Rp1,5 Juta, Sumber Pembiayaan Berbeda

PPPK Paruh Waktu Pemkot Mataram tetap menerima gaji standar Rp1,5 juta, namun skema pembiayaannya berbeda-beda melalui APBD, dana BLUD, serta khusus guru melalui dana BOS.

“Besaran gaji bisa berbeda sesuai sumber anggaran, tapi mekanismenya tetap. Hanya status mereka yang berbeda,” kata Taufik.

Meski berstatus paruh waktu, para PPPK tetap memiliki peluang untuk naik status menjadi PPPK Penuh Waktu dengan kontrak lima tahun, selama formasi dari Pemerintah Pusat tersedia.

“Kesempatan itu tetap terbuka, asalkan formasinya ada dan kemampuan anggaran mencukupi,” tegas Taufik. (*)

Berita Terkait

Back to top button