Setahun Lebih Mangkir, Dua ASN Pemkot Mataram Dipecat
Mataram (NTBSatu) – Pemkot Mataram mengambil langkah tegas, terhadap Aparatur Sipil Negara (ASN) yang kedapatan absen kerja dalam jangka waktu panjang.
Dua ASN dipastikan kehilangan statusnya sebagai abdi negara, setelah terbukti melakukan pelanggaran disiplin berat.
Sekda Kota Mataram, H. Lalu Alwan Basri mengatakan, satu ASN telah resmi diberhentikan melalui mekanisme Pemberhentian dengan Hormat (PDH) karena akumulasi ketidakhadiran yang mencapai lebih dari satu tahun.
“Sudah satu yang kita berhentikan lewat PDH,” tegasnya, Selasa, 18 November 2025.
Sementara itu, satu ASN lainnya kini menunggu keputusan akhir dari Wali Kota Mataram. Proses sidang disiplin telah selesai dan terdapat rekomendasinya untuk diberhentikan.
“Satu lagi masih berproses untuk pemutusan statusnya. Ini juga PDH, tinggal menunggu tanda tangan kepala daerah,” tambahnya.
Alwan menjelaskan, pelanggarannya bukan sekadar bolos beberapa kali, melainkan akumulasi ketidakhadiran dalam kurun waktu yang lama dan berulang.
“Dia tidak masuk lebih dari setahun. Bukan setahun penuh, tapi akumulasinya melewati satu tahun. Itu pelanggaran berat,” tegasnya.
Lima ASN Jalani Sidang Disiplin
Kepala BKPSDM Kota Mataram, Taufik Priyono menambahkan, sepanjang 2025 terdapat lima ASN yang menjalani sidang disiplin dengan berbagai jenis pelanggaran, mulai dari mangkir kerja hingga persoalan perceraian.
“Ada lima kasus tahun ini yang kita proses melalui sidang disiplin,” ujarnya.
Dari lima kasus tersebut, satu ASN telah resmi dipecat, satu lainnya menunggu giliran dan sisanya mendapatkan sanksi sesuai tingkat pelanggaran. ASN yang direkomendasikan dipecat sebelumnya sudah pernah dijatuhi sanksi penurunan pangkat pada 2011.
“Sudah ada pembinaan dan hukuman sebelumnya, tapi tetap diulangi. Karena itu tim merekomendasikan pemberhentian,” jelasnya.
Untuk kasus perceraian, Taufik menyebutkan, ada dua ASN sedang menjalani proses. Sanksinya bervariasi, namun tidak sampai pada pemecatan kecuali jika disertai pelanggaran berat lainnya, seperti tidak mendapatkan izin pasangan atau tersangkut kasus pidana.
Selain penindakan, Pemkot Mataram juga menyiapkan penghargaan bagi ASN berprestasi berdasarkan Perwal No. 30 Tahun 2022. Penilaian saat ini sedang berjalan dan masing-masing OPD mengajukan tiga nama.
“Nanti bulan Desember akan diumumkan dan SK-nya ditandatangani Wali Kota,” tambah Taufik. (*)



