Pemkab Lombok Timur Genjot Penyusunan Perda 2026
Lombok Timur (NTBSatu) – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lombok Timur, telah menggelar rapat koordinasi penyusunan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun Anggaran 2026, pada Kamis, 13 November 2025.
Pemerintah daerah menghadirkan seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD), untuk memperkuat koordinasi dalam perencanaan regulasi daerah.
Kepala Bagian Hukum Setda Lombok Timur, Biawansyah Putra menyampaikan, kegiatan ini menjadi agenda tahunan untuk mendukung pelaksanaan program kerja Pemkab.
Ia menjelaskan, tahapan yang berlangsung saat ini berfungsi sebagai langkah awal dalam menyiapkan penyusunan peraturan daerah di masing-masing OPD.
Ia menegaskan, setiap program yang diusulkan harus melewati analisis terhadap peraturan daerah yang berlaku dari Pemerintah Pusat maupun dari aspirasi masyarakat.
“Analisis ini menjadi dasar agar setiap rancangan peraturan selaras dengan kebutuhan daerah dan arah kebijakan nasional,” ucapnya.
Biawansyah memaparkan, pada tahun 2025 pihaknya telah mengusulkan 13 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda). Namun, pembahasan di DPRD belum dapat berlangsung karena sebagian OPD belum menuntaskan kajian maupun dukungan anggarannya.
Ia menambahkan, pada tahun ini Pemkab Lombok Timur tidak dapat mengajukan tiga Perda, termasuk Perda tentang Pemilihan Kepala Desa (Pilkades).
Ia berharap, penyusunan Propemperda 2026 dapat berjalan lebih maksimal. OPD diminta memahami skala prioritas saat mengajukan rancangan Perda, serta memastikan kesiapan anggarannya.
Pemerintah daerah menargetkan, agar seluruh rencana pembentukan regulasi dapat terealisasi pada tahun anggaran tersebut.
Melalui rakor ini, Pemkab Lombok Timur mendorong peningkatan koordinasi antar OPD agar penyusunan Propemperda semakin efektif.
Pemerintah daerah menilai, produk hukum yang tersusun dengan baik akan memperkuat tata kelola pemerintahan serta merespons kebutuhan masyarakat Lombok Timur secara lebih cepat dan tepat. (*)



