Hukrim

Polisi Kantongi 9 Calon Tersangka Kasus Perusakan Rumah Brigadir Rizka

Mataram (NTBSatu) – Penyidik Dit Reskrimum Polda NTB mengantongi nama 9 orang calon tersangka kasus perusakan rumah Brigadir Rizka Sintiyani, istri yang juga tersangka pembunuhan Brigadir Esco Fasca Rely.

“Kita sudah panggil terduga pelaku, ada 9 calon tersangka,” kata Dir Reskrimum Polda NTB, Kombes Pol Syarif Hidayat pada Jumat, 14 November 2025.

Dalam proses penyidikan ini, penyidik Polda NTB telah memintai pendapat ahli dari Laboratorium Forensik (Labfor) Polda Bali. “Kita juga identifikasi siapa saja terduga yang melakukan perusakan,” jelas Syarif.

Selain itu, kepolisian juga sudah memeriksa sejumlah saksi. Termasuk anggota Polri yang berada di lokasi, Kepala Dusun (Kadus), dan pemilik rumah.

“Termasuk yang menempati rumah inisial R (Rizka),” ungkap Mantan Wakapolresta Mataram ini.

Sebagai informasi, insiden perusakan itu terjadi di Dusun Nyiur Lembang, Desa Jembatan Gantung, Kecamatan Lembar, Lombok Barat pada Rabu, 8 Oktober. Massa merusak dua rumah, yakni rumah yang ditempati Brigadir Rizka dan rumah neneknya.

Setelah kejadian, keluarga Brigadir Rizka melaporkan insiden tersebut ke Dit Reskrimum Polda NTB pada 9 Oktober 2025. (*)

IKLAN

Berita Terkait

Back to top button