Daerah NTB

Netral dalam Pemilihan Rektor, BEM Unram: Kami Mengawasi, Bukan Berpihak

Mataram (NTBSatu) — Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Mataram (BEM Unram) menegaskan sikap netral dan independennya dalam seluruh tahapan proses Pemilihan Rektor (Pilrek) Universitas Mataram Tahun 2025.

Sikap ini didasarkan pada prinsip hukum, etika akademik, dan semangat menjaga marwah organisasi kemahasiswaan sebagai entitas independen di lingkungan perguruan tinggi.

Dalam pernyataan resminya, BEM Unram menolak seluruh tudingan yang beredar di media sosial yang menyebut adanya keberpihakan terhadap salah satu bakal calon rektor.

BEM menegaskan bahwa seluruh kegiatan, pernyataan, maupun kajian selama ini semata-mata merupakan bentuk tanggung jawab moral dan konstitusional mahasiswa.

IKLAN

Ini memastikan terselenggaranya proses demokrasi kampus yang transparan, akuntabel, dan berintegritas.

“Kami menegaskan bahwa BEM Universitas Mataram tidak berpihak pada calon rektor manapun. Seluruh sikap yang kami ambil berlandaskan pada prinsip hukum dan etika akademik, bukan pada kepentingan pribadi atau kelompok,” tegas Ketua BEM Unram Lalu Nazir Huda.

Landasan Hukum dan Prinsip Non-Partisan

Secara normatif, sikap netral BEM Unram memiliki dasar hukum yang jelas. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, khususnya Pasal 91 ayat (1), organisasi kemahasiswaan di lingkungan perguruan tinggi berfungsi sebagai wahana pengembangan potensi mahasiswa di bidang penalaran, minat, dan bakat, serta dilarang dimanfaatkan untuk kepentingan politik praktis.

Selain itu, Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 155 Tahun 2020 tentang Organisasi Kemahasiswaan juga mengatur bahwa setiap organisasi mahasiswa harus bersifat non-partisan dan berorientasi pada penguatan karakter akademik, bukan pada dukungan politik terhadap individu atau pihak tertentu.

Dari sudut pandang hukum administrasi publik, sikap non-partisan BEM Unram merupakan bentuk penerapan Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB), khususnya asas kecermatan, proporsionalitas, dan tidak memihak. Apabila suatu lembaga mahasiswa menunjukkan keberpihakan terhadap calon tertentu, hal tersebut berpotensi menimbulkan konflik kepentingan dan dapat bertentangan dengan prinsip netralitas lembaga publik kampus.

Peran BEM dalam Pengawasan Demokrasi Kampus

BEM Unram menjelaskan bahwa fungsi utama mereka dalam konteks Pilrek 2025 adalah melakukan kontrol sosial dan memastikan keterbukaan informasi publik kampus.

Seluruh langkah ini merupakan bagian dari tanggung jawab moral mahasiswa untuk menjaga pelaksanaan proses pemilihan yang sesuai dengan peraturan dan nilai-nilai akademik Universitas Mataram.

“Kami menjalankan peran sebagaimana peraturan perundang-undangan, yakni mengawasi dan memberikan pandangan kritis terhadap kebijakan kampus tanpa harus terlibat dalam politik praktis. Pengawasan bukan berarti keberpihakan,” tambahnya.

BEM Unram menegaskan pula bahwa kebebasan berpendapat mahasiswa, jaminannya Pasal 28E ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, sepanjang tersampaikan secara bertanggung jawab dan tidak menimbulkan gangguan terhadap ketertiban akademik.

Dengan demikian, setiap sikap dari BEM Unram adalah bagian dari ekspresi konstitusional yang sah dan berorientasi pada penegakan nilai-nilai demokrasi di lingkungan universitas.

Jaga Integritas dan Kondusivitas Kampus

Sebagai lembaga eksekutif mahasiswa tertinggi di tingkat universitas, BEM Unram mengimbau seluruh mahasiswa dan civitas akademika untuk bersama-sama menjaga kondusivitas serta tidak terprovokasi oleh narasi yang bersifat memecah-belah.

“Pilrek adalah momentum akademik, bukan arena politik praktis. Kami berharap seluruh elemen kampus dapat fokus pada substansi gagasan, visi, dan komitmen integritas masing-masing calon rektor,” Berdasarkan investigasi kami bahwa proses penjaringan bakal calon Rektor Unram sampai saat ini masih berjalan sesuai dengan prosedur dan mekanisme hukum. Kami BEM Unram akan tetap mengawal proses pemilihan ini agar tetap berjalan sesuai aturan. tutup Ketua BEM Unram.

Dengan demikian, BEM Universitas Mataram menegaskan komitmennya untuk tetap berdiri di atas prinsip independensi, supremasi hukum, dan etika akademik, demi mewujudkan kehidupan demokrasi kampus yang sehat, bermartabat, dan sesuai dengan nilai-nilai luhur Universitas Mataram. (*)

Berita Terkait

Back to top button